SuaraFakta.com – Beredarlah sebuah rekaman video dan foto di media sosial yang menggambarkan sebuah supermarket melakukan boikot terhadap produk yang diduga mendukung Israel.
Dilansir dari akun TikTok @batampos24 pada Senin (13/11), supermarket yang terlibat dalam kontroversi ini adalah Al Baik, yang berlokasi di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Dalam rekaman video tersebut, terlihat produk-produk seperti Pepsodent, Nescafe, Rinso, SariWangi, dan Sunlight menjadi target boikot.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kecap merek Bangau, sabun Lifebuoy, Bayclin, dan cemilan KitKat juga terlihat ikut serta dalam boikot yang dilakukan oleh Supermarket Al Baik.
Pada setiap kemasan produk tersebut terdapat tulisan yang menyatakan, ‘Barang Ini Tidak Dijual Sesuai Fatwa MUI’.
Aksi boikot ini telah berlangsung selama dua hari terakhir, seiring dengan penerbitan Fatwa oleh MUI terkait produk yang diduga mendukung Israel.
Sofyan Wardana, seorang pegawai di Supermarket Al Baik, menjelaskan bahwa produk-produk yang dianggap pro-Israel telah ditarik dan tidak lagi tersedia untuk dijual.
“Produk yang paling banyak terkena dampak adalah yang berada di bawah naungan Unilever dan Nestle,” ujar Sofyan pada Senin (13/11).
Ia menambahkan bahwa sebagian barang yang diboikot telah dipindahkan, dan beberapa diberi label yang menyatakan bahwa produk tersebut tidak dijual.
Menurut Sofyan, tindakan yang diambil oleh Supermarket Al Baik telah sesuai dengan daftar yang dikeluarkan oleh MUI, sehingga masyarakat kini sudah memiliki pemahaman mengenai boikot terhadap produk Israel tersebut. Dengan demikian, tidak akan ada kejutan yang tidak terduga bagi masyarakat.
Beberapa produk kecantikan, seperti Ponds Vaseline, Clean ad Clear, Rexona, dan produk lainnya, juga termasuk dalam daftar barang yang diboikot, tambah Sofyan.
Sebelumnya, pada Jumat (10/11), MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa membeli produk dari produsen yang secara terang-terangan mendukung serangan Israel terhadap Palestina adalah haram.
Fatwa ini diberikan sebagai bentuk komitmen MUI untuk mendukung kemerdekaan Palestina dan menentang agresi Israel.
MUI, melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, memberikan klarifikasi belakangan ini agar masyarakat tidak salah memahami fatwa MUI.
“Menurut pemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya, tetapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel,” kata Muti Arintawati, Direktur Eksekutif LPPOM MUI, seperti yang dikutip dari Fajar.co.id.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, yang menjelaskan bahwa yang diharamkan oleh MUI bukanlah produk atau zatnya.
“Produknya tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Namun, yang diharamkan adalah aktivitas atau perbuatannya,” pungkasnya.
Sumber Berita : jawapos