Viral! Pengendara Motor Ini Gunakan Ornamen Satwa Langka, Warganet: Psikopat!

Wednesday, 3 January 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase Pengguna Motor Gunakan Ornamen Satwa Langka (Dok: Istimewa)

Kolase Pengguna Motor Gunakan Ornamen Satwa Langka (Dok: Istimewa)

SuaraFakta.com – Sebuah rekaman video yang beredar luas di Instagram baru-baru ini telah menarik perhatian publik. Video ini menampilkan seorang pengendara sepeda motor yang unik, di mana kendaraannya dihiasi dengan ornamen yang tidak biasa: taksidermi atau bangkai kering hewan. Kegiatan ini menjadi sorotan khususnya karena penggunaan bangkai hewan yang ternyata adalah spesies langka dan dilindungi oleh regulasi pemerintah. Ornamen yang dipasang termasuk sisik trenggiling dan kulit kucing hutan.

Ketika video tersebut diunggah oleh pengguna akun @faktakamera, ia segera menarik perhatian dan kepedulian warganet. Terlihat jelas dalam rekaman bahwa bagian depan motor dihiasi dengan bangkai Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis), sedangkan bagian belakang sepeda motor diperindah dengan Trenggiling Jawa (Manis Javanica).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Fakta Kamera (@faktakamera)

 

Seorang narasumber dalam video tersebut berkomentar, “Gawat kie om, ki oleh ning endi? Mengko viral sampeyan om.” (Gawat ini om, dapat (bangkai hewan) dari mana? Nanti kamu bisa viral om), menunjukkan rasa kekhawatiran dan keheranan mereka atas kejadian tersebut.

Video ini secara spontan merefleksikan rasa kekecewaan dan kebingungan masyarakat terhadap perilaku pengendara motor. Selain itu, video ini juga telah menyebar luas di berbagai platform media sosial, memicu reaksi keras dari sebagian besar netizen yang mengecam tindakan pengendara sebagai tidak etis dan berlebihan.

Lebih lanjut, tindakan ini terkait erat dengan perlindungan hewan langka. Kucing Kuwuk dan Trenggiling Jawa termasuk dalam daftar hewan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) dari undang-undang tersebut memberikan ancaman hukuman pidana berupa penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp 100 juta bagi siapapun yang terbukti sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam kondisi hidup.

Tak hanya masalah satwa langka, video ini juga memperlihatkan pelanggaran aturan lalu lintas akibat modifikasi berlebihan yang dilakukan oleh pengendara motor. Menurut pasal 285-286 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelanggaran ini dapat berujung pada denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Berita Terkait

Menkominfo Ungkap Asal Muasal Judi Online Ada di Indonesia Hingga Marak Seperti Sekarang
Eks Casis Bintara AL Dikira Keluarga Sedang Tugas, Ternyata Diduga Dibunuh Setahun Lalu
Cianjur Masuk Daerah Jakarta di UU DKJ, Jadi Jabodetabekjur?
Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Hingga Tutupi Akses Tol
TNI Sebut Korban Penganiayaan adalah Anggota KKB
Mudik Gratis Polri 2024 Dibuka: Cara Daftar, Rute dan Syarat Cek Disini
Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia lewat Aplikasi Pintar BI
Mudik Gratis Pegadaian 2024: Cara Mendaftar, Syarat dan Rute Lengkap

Berita Terkait

Tuesday, 9 April 2024 - 07:55 WIB

Menkominfo Ungkap Asal Muasal Judi Online Ada di Indonesia Hingga Marak Seperti Sekarang

Saturday, 30 March 2024 - 08:10 WIB

Eks Casis Bintara AL Dikira Keluarga Sedang Tugas, Ternyata Diduga Dibunuh Setahun Lalu

Saturday, 30 March 2024 - 03:22 WIB

Cianjur Masuk Daerah Jakarta di UU DKJ, Jadi Jabodetabekjur?

Wednesday, 27 March 2024 - 03:23 WIB

Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Hingga Tutupi Akses Tol

Sunday, 24 March 2024 - 13:15 WIB

TNI Sebut Korban Penganiayaan adalah Anggota KKB

Berita Terbaru

Anies dan Muhaimin. (Ist)

Politik

AMIN Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran

Tuesday, 23 Apr 2024 - 03:29 WIB