SuaraFakta.com – Sebuah rekaman video yang beredar luas di Instagram baru-baru ini telah menarik perhatian publik. Video ini menampilkan seorang pengendara sepeda motor yang unik, di mana kendaraannya dihiasi dengan ornamen yang tidak biasa: taksidermi atau bangkai kering hewan. Kegiatan ini menjadi sorotan khususnya karena penggunaan bangkai hewan yang ternyata adalah spesies langka dan dilindungi oleh regulasi pemerintah. Ornamen yang dipasang termasuk sisik trenggiling dan kulit kucing hutan.
Ketika video tersebut diunggah oleh pengguna akun @faktakamera, ia segera menarik perhatian dan kepedulian warganet. Terlihat jelas dalam rekaman bahwa bagian depan motor dihiasi dengan bangkai Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis), sedangkan bagian belakang sepeda motor diperindah dengan Trenggiling Jawa (Manis Javanica).
Seorang narasumber dalam video tersebut berkomentar, “Gawat kie om, ki oleh ning endi? Mengko viral sampeyan om.” (Gawat ini om, dapat (bangkai hewan) dari mana? Nanti kamu bisa viral om), menunjukkan rasa kekhawatiran dan keheranan mereka atas kejadian tersebut.
Video ini secara spontan merefleksikan rasa kekecewaan dan kebingungan masyarakat terhadap perilaku pengendara motor. Selain itu, video ini juga telah menyebar luas di berbagai platform media sosial, memicu reaksi keras dari sebagian besar netizen yang mengecam tindakan pengendara sebagai tidak etis dan berlebihan.
Lebih lanjut, tindakan ini terkait erat dengan perlindungan hewan langka. Kucing Kuwuk dan Trenggiling Jawa termasuk dalam daftar hewan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) dari undang-undang tersebut memberikan ancaman hukuman pidana berupa penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp 100 juta bagi siapapun yang terbukti sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam kondisi hidup.
Tak hanya masalah satwa langka, video ini juga memperlihatkan pelanggaran aturan lalu lintas akibat modifikasi berlebihan yang dilakukan oleh pengendara motor. Menurut pasal 285-286 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelanggaran ini dapat berujung pada denda maksimal sebesar Rp 500.000.