SuaraFakta.com – Sebuah gugatan perdata menarik perhatian telah diajukan oleh artis Wulan Guritno terhadap mantan kekasihnya, Sabda Ahessa, terkait dengan dana talangan yang diberikan untuk renovasi rumah. Gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menciptakan perbincangan di kalangan masyarakat.
Gugatan perdata ini sudah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
Wulan Guritno mengklaim agar Sabda Ahessa mengembalikan dana talangan yang telah diberikan untuk memperbaiki rumah di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Djuyamto, seorang juru bicara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membenarkan bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor perkara yang disebutkan. Namun, belum ada penjelasan resmi dari pihak Wulan Guritno terkait gugatan tersebut.
Wulan Guritno telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Sabda Ahessa, meminta agar pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan tersebut serta mengembalikan dana talangan yang diberikan.
Secara personal, Sabda Ahessa adalah seorang atlet dan model berusia 25 tahun. Ia menyelesaikan pendidikannya di SMAN 3 Jakarta dan University Of Notre Dame Australia.
Selain menjadi atlet basket di Indonesia Basket League, Sabda Ahessa juga memiliki pengalaman dalam beladiri dan renang.
Sabda Ahessa juga pernah terlibat dalam perfilman dengan peran dalam film “Pacarku Anak Koruptor” pada tahun 2016. Ia adalah anak dari aktor Raden Mas Haryo Heroe Syswanto NS dan Shanty Widhiyanti.
Hingga saat ini, belum ada komentar dari pihak Wulan Guritno maupun Sabda Ahessa mengenai gugatan perdata yang diajukan oleh Wulan Guritno. Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan dua figur publik yang terkenal di dunia hiburan dan olahraga.
Gugatan perdata Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa menjadi sorotan di media sosial, terutama karena sebelumnya keduanya memiliki hubungan asmara dengan perbedaan usia yang cukup signifikan, yakni 15 tahun.