suarafakta.com – Pasangan CB dan LA, yang diduga melakukan tindakan membuang bayi di atas meja dagangan seorang pedagang di Pasar Pagi Kayu Tinggi, Cakung, Jakarta Timur, akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian pada Rabu (17/7) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Cakung, Kompol Syarifah Chaira, saat diwawancarai oleh wartawan pada Kamis (20/7), mengungkapkan bahwa motif dari tindakan mereka adalah karena bayi tersebut lahir di luar nikah.
Proses penangkapan dimulai dengan ditangkapnya CB pada Rabu sebelumnya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cakung Timur. Hasil pemeriksaan rekaman dari kamera CCTV dan kesaksian dari beberapa saksi menjadi bukti yang memimpin polisi pada penangkapan tersebut. Selanjutnya, setelah diperiksa, CB mengakui bahwa dia bersama pacarnya, LA, secara bersama-sama melakukan perbuatan membuang bayi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, polisi melakukan pencarian untuk menemukan LA, dan akhirnya berhasil menangkapnya di Cilincing, Jakarta Utara. Saat diinterogasi, LA mengakui bahwa bayi yang dibuang adalah anaknya yang dilahirkan oleh CB di sebuah kos-kosan di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Keduanya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini.
Sebelumnya, aksi wanita tersebut yang membuang bayi di atas meja dagangan orang di sebuah pasar di Cakung, Jakarta Timur, menjadi viral di media sosial. Berdasarkan video dan narasi yang beredar di akun Instagram @lensa_berita_jakarta, tampak seorang wanita keluar dari sebuah mobil dan menuju ke dagangan seseorang di Pasar Pagi Kayu Tinggi, Cakung, Jakarta Timur, pada hari Rabu yang lalu.
Wanita itu kemudian meletakkan sehelai kain di atas meja dan meletakkan bayi di atasnya. Setelah itu, wanita tersebut kembali ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi. Melalui rekaman CCTV, wajah wanita tersebut dapat terlihat dengan jelas.
Untuk mendapatkan informasi terbaru dan berita fakta harian terkini silahkan ikuti kami di Google News