SuaraFakta.com – Satu lagi kasus judi online menjerat seorang warga Gorontalo. Pelakunya seorang pria bernama Rahman Mahmud, warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Gorontalo.
Rahman ditangkap Polresta Gorontalo pada Jumat (24/10/2023) lalu saat berada di rumahnya, sekitar pukul 12.30 WITA.
Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta mengatakan, pelaku diduga sebagai bandar judi online bahkan mengoperasikan langsung situs untuk melayani konsumennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang bersangkutan sebagai bandar, karena dia megang situs judi online,” kata Leo dikutip Tribun Gorontalo.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya menjalankan bisnis judi online jenis togel karena sebagai mata pencaharian.
Rahman menjaring konsumen lewat situs judi online yang ia kelola. Dari website itu, pelaku mendapat keuntungan sekaligus melayani pemasangan dari para pemain.
“Dia juga menerima keuntungan dari pasangan-pasangan (pemain) yang bermain judi togel online melalui akunnya,” jelas Leo.
Polisi berhasil membekuk pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone, kartu seluler, dan sejumlah uang dengan pecahan Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, dan Rp 1.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 1, ke 2, ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 25 juta.
Judi togel online kian meresahkan
Maraknya kasus judi online kian meresahkan masyarakat. Setelah populer slot online beberapa waktu belakangan, kini togel pun juga dapat dilakukan melalui transaksi di internet.
Kebanyakan pelaku merasa aman menjalankan bisnis haram ini lantaran tidak diketahui secara langsung seperti cara konvensional yang biasa dilakukan.
Pasalnya, transaksi togel online macam link alexistogel login bisa dilakukan melalui jagat maya. Identitas pelaku juga bisa disamarkan termasuk jaringan internet yang digunakan.
Mengetahui celah itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah gencar memberantas peredarannya dengan bekerja sama dengan sejumlah pihak.
Kominfo diketahui terus berkomunikasi dengan jajaran kepolisian, OJK, hingga perusahaan provider internet untuk membantu memblokir keberadaan situs-situs judi online tersebut.