SuaraFakta.com – Jajaran kepolisian Resor Tanjungbalai dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus perjudian slot dengan menangkap lima tersangka.
Kelima pelaku tersebut diidentifikasi sebagai IP dengan alias P (46), PM dengan alias I (44), DH dengan alias D (33), AN dengan alias D (27), dan SC dengan alias I (45). Semuanya merupakan warga dari Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus ini diumumkan oleh Kepala Kepolisian Resor Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan pada hari Selasa (5/12/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini terbongkar setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya kegiatan perjudian online jenis slot yang marak di salah satu warnet di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara,” ungkapnya.
Menyikapi laporan tersebut, petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melakukan tindakan pada malam Jumat (1/12/23). Hasilnya, kelima orang tersebut berhasil diamankan, dengan empat di antaranya sebagai pemain dan satu sebagai penyedia tempat perjudian tersebut.
Kapolres Tanjungbalai menyebutkan barang bukti yang berhasil disita melibatkan 4 Password permainan Judi Online, 4 unit Monitor, 4 unit CPU, 4 unit Keyboard, 4 unit Mouse, Untai Kabel Power CPU, satu Kabel VGA, satu Modem Wifi Merk ZTE berwarna putih, satu Unit Router Mikrotik berwarna putih, uang tunai sebesar Rp 646 ribu, satu ponsel Merk REALME berwarna hitam, dan satu ponsel Merk Infinix berwarna hitam dengan saldo dana sebesar Rp. 1.169.123.
“Para pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Modus operandi para tersangka terungkap bahwa mereka bermain judi slot di warnet. “Kegiatan perjudian slot ini sudah berlangsung sejak tahun 2021,” ungkap Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi.