SuaraFakta.com – Seorang pemuda dari Bekasi bernama Leonardo Olefins Hamonangan telah mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini bertujuan untuk menghapus syarat usia dalam lowongan pekerjaan, dengan tujuan mengurangi diskriminasi terhadap pencari kerja berdasarkan usia mereka.
Leonardo, yang lahir pada 20 Juli 2000 di Jakarta, menghadiri sidang di MK pada Selasa (5/3) dan menyampaikan bahwa, meskipun telah berusia 23 tahun, dia masih belum mendapatkan pekerjaan. Dalam gugatannya, Leonardo menyoroti Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menurutnya memiliki syarat-syarat rekrutmen yang bersifat diskriminatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Leonardo, pasal tersebut telah menghambatnya dan para pelamar lainnya dalam mencari pekerjaan, terutama terkait pengalaman kerja dan persyaratan usia minimum untuk melamar pekerjaan.
Ia melihat adanya diskriminasi berdasarkan usia di tempat kerja sebagai masalah yang harus diatasi, khususnya bagi para pekerja perempuan yang sering kali terkena dampaknya, terutama saat mereka mengambil cuti untuk pernikahan, kehamilan, atau mengurus anak.
Leonardo juga mengungkapkan bahwa penerapan norma ini dapat meningkatkan tingkat pengangguran di Indonesia, hal ini diperlihatkan oleh data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,32 persen dan rata-rata upah buruh sebesar 3,18 juta rupiah per bulan.
Dalam gugatannya, Leonardo meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak berlaku secara hukum.
Ia juga mengajukan permintaan agar pembatasan usia, pengalaman kerja, jenis kelamin, agama, ras, dan orientasi seksual dalam lowongan pekerjaan dihapuskan.
Namun, Panel Hakim MK memberikan saran perbaikan terhadap gugatan ini, dengan menyoroti kejelasan terkait diskriminasi yang dimaksud serta konsistensi antara uraian alasan permohonan dan petitum. Panel Hakim memberikan waktu 14 hari kepada Leonardo untuk memperbaiki permohonannya sebelum dilanjutkan ke sidang berikutnya.