Sopir Mobil Tabrak Polantas Hingga Meninggal, Diduga Nyetir Sambil Bermain HP

Friday, 5 January 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses Pemakaman Polantas (Dok: Istimewa)

Proses Pemakaman Polantas (Dok: Istimewa)

SuaraFakta.com – Pada hari Sabtu, 23 Desember 2023, sebuah insiden tragis terjadi di persimpangan Lima Klaten Town Square, menelan korban jiwa Aiptu Anumerta Suharseno (41), anggota Satlantas Polres Klaten.

Investigasi awal menunjukkan, kecelakaan fatal ini dipicu oleh kelalaian sang sopir yang saat itu asyik dengan ponselnya. Peristiwa naas ini menarik perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan yang mendalam.

AKP Riki F. Mubarok, Kasat Lantas Polres Klaten, mengungkapkan bahwa pelaku yang bertanggung jawab atas kecelakaan ini adalah Bobby (35), seorang warga setempat di Klaten Tengah. Insiden nahas yang merenggut nyawa Aipda Suharseno terjadi saat ia tengah menjalankan tugasnya mengawal keamanan lalu lintas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, mobil Stargazer yang dikendalikan Bobby secara tiba-tiba berbelok dan menabrak Aipda Suharseno yang sedang bertugas. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah tulang pinggul dan menjalani perawatan intensif sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada tanggal 1 Januari 2023.

Kejadian ini bermula saat Aipda Suharseno sedang mengatur arus lalu lintas di sekitar Klaten Town Square. Bobby, yang datang dari arah Pandanrejo, tanpa disadari melakukan manuver berbahaya yang berujung pada kecelakaan tersebut.

Selama pemeriksaan, Bobby mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia sedang bermain ponsel saat mengemudi, sebuah tindakan yang menyebabkan kecelakaan tragis ini.

“Kami imbau masyarakat saat berkendara fokus dan konsentrasi,” tegas Kasat Lantas AKP Riki F. Mubarok.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi para pengendara untuk tidak menggunakan ponsel saat mengemudi, karena bisa berujung pada akibat yang fatal.

Bobby kini telah resmi menjadi tersangka dan mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 KUHP dan subsider Pasal 310 ayat 3, yang berhubungan dengan kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat. Selain itu, pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti dan melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka.

Aipda Suharseno, yang gugur dalam menjalankan tugas, dianugerahi kenaikan pangkat luar biasa anumerta dari Aipda ke Aiptu. Upacara pemakaman diadakan dengan prosesi kedinasan dan dipimpin oleh Kapolres Klaten AKBP Warsono, yang menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum.

Tragedi ini mengajarkan kita tentang pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dalam berkendara.

Berita Terkait

Minta ‘Telolet’ ke Sopir, Bocah 5 Tahun Ini Tewas Terlindas Bus di Merak
Misteri di Balik Perubahan Hasil Pleno PPS Pajeruan, Siapa yang Terlibat?
Viral! Ini Kronologi Pajero Sport Ditabrak Bus PO Haryanto di Tol Semarang-Batang
Begini Penampakan Bus PO Haryanto Usai Tabrak Pajero Sport di Tol Semarang-Batang
Jalur Kereta Api Bumiayu-Purwokerto Longsor, Banyak Perjalanan Terganggu
Viral! 14 Siswa SMP di Lamongan Dibotaki Guru Karena Tak Pakai Ciput
Promosikan Judi Online, YouTuber Ferdian Paleka di Tangkap Polisi
Kedapatan Main Togel, Warga Sleman Ditangkap Polres Bantul di Angkringan

Berita Terkait

Tuesday, 19 March 2024 - 02:52 WIB

Minta ‘Telolet’ ke Sopir, Bocah 5 Tahun Ini Tewas Terlindas Bus di Merak

Saturday, 13 January 2024 - 07:50 WIB

Misteri di Balik Perubahan Hasil Pleno PPS Pajeruan, Siapa yang Terlibat?

Friday, 5 January 2024 - 03:28 WIB

Sopir Mobil Tabrak Polantas Hingga Meninggal, Diduga Nyetir Sambil Bermain HP

Thursday, 4 January 2024 - 13:34 WIB

Viral! Ini Kronologi Pajero Sport Ditabrak Bus PO Haryanto di Tol Semarang-Batang

Thursday, 4 January 2024 - 13:32 WIB

Begini Penampakan Bus PO Haryanto Usai Tabrak Pajero Sport di Tol Semarang-Batang

Berita Terbaru

Anies dan Muhaimin. (Ist)

Politik

AMIN Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran

Tuesday, 23 Apr 2024 - 03:29 WIB