SuaraFakta.com – Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, mengemukakan bahwa gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menyoroti dugaan penyelewengan bantuan sosial (Bansos) dapat dijawab dengan 1 paragraf.
Hotman berpendapat bahwa materi gugatan yang dibawa oleh Anies-Muhaimin terkesan samar dan tidak terperinci. Menurut pandangannya, isi gugatan Anies-Muhaimin lebih banyak menyoroti kebijakan bantuan sosial pemerintah daripada hasil Pilpres 2024.
Hotman juga menegaskan bahwa jika ada pelanggaran dalam penyaluran bansos, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bertindak sejak awal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf, satu paragraf saja, karena yang lainnya adalah hanya ngoceh-ngoceh sana-sini,” kata Hotman selepas sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Hotman juga menambahkan, “Itu bisa dijawab dengan satu kalimat, bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos,”
Dalam sidang pagi tersebut, Anies sebagai pihak yang mengajukan gugatan menyampaikan bahwa terdapat berbagai campur tangan kekuasaan yang terjadi selama Pemilu 2024, termasuk politisasi bansos.
“Bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon,” ujar Anies.
Dia juga menekankan bahwa campur tangan kekuasaan tersebut telah merusak independensi sehingga Pemilu 2024 tidak bisa disebut sebagai pemilu yang berlangsung secara bebas, adil, dan jujur.
Sumber Berita : Kompas