SuaraFakta.com – Mohammad Machmudi, seorang warga Kelurahan Tlogopojok, Gresik, telah dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Gresik terkait kasus perjudian daring.
Dalam pembacaan putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Arie Andhika Adikresna menyampaikan bahwa terdakwa telah terbukti dengan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut. “Kami memutuskan hukuman penjara selama 7 bulan bagi terdakwa, dengan memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Hakim PN Arie Andhika Adikresna.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Afrida, yang menuntut hukuman penjara selama 10 bulan. Terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana perjudian, sesuai dengan Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim PN Arie Andhika Adikresna juga menyatakan bahwa satu unit handphone yang digunakan untuk berjudi online telah disita dan dimusnahkan sebagai barang bukti.
Mohammad Machmudi menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. “Saya menerima putusan yang mulia ini,” ucapnya.
Mohammad Machmudi diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik saat bermain judi slot online di sebuah warung kopi di Kecamatan Gresik pada Sabtu (22/7).
Kasus ini menjadi contoh bagaimana judi online, khususnya jenis slot online, atau yang juga sering disebut slot gacor, bandar, joker123 ini dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan mencari kegiatan yang lebih positif.