SuaraFakta.com – Polres Lamongan mengadakan pemusnahan ratusan knalpot brong dan ribuan liter Miras hasil dari Operasi Pekat Semeru 2024. Acara pemusnahan tersebut berlangsung di Alun-alun Kabupaten Lamongan pada hari Rabu (03/04/2024) pagi.
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan setelah Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat Semeru 2024” dalam upaya menjaga keamanan selama perayaan Idul Fitri 1445 H Tahun 2024.
Barang bukti dari Operasi Pekat Semeru 2024 dan hasil KRYD dalam rangka menciptakan kondisi yang aman menjelang Operasi Ketupat Semeru 2024 di Kabupaten Lamongan yang dimusnahkan meliputi minuman keras dan knalpot brong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, S.H, S.I.K, M.Si. bersama dengan Bupati Lamongan, Wakil Bupati Abdul Rouf, anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, dan Sekretaris Kabupaten, melakukan pemusnahan barang bukti setelah mendapat keputusan tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
AKBP Bobby menjelaskan jumlah barang bukti miras yang dimusnahkan, “Untuk miras, terdapat 1.625 liter arak, 1.729 liter tuak, 70,6 liter anggur merah, 133 liter bir, dan 210 unit knalpot brong.” Ungkapnya.
Selain kasus miras dan knalpot brong, Polres Lamongan juga berhasil mengungkap kasus lain seperti premanisme, prostitusi, dan perjudian.
Beliau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas miras, tidak hanya pada bulan Ramadhan tetapi juga secara berkelanjutan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lamongan.
“Operasi ini akan dilakukan secara berkala, bukan hanya pada bulan Ramadhan, demi memastikan wilayah Kabupaten Lamongan tetap aman dan kondusif,” tambahnya.