SuaraFakta.com – Ria Ricis mengajukan permohonan cerai terhadap suaminya, Teuku Ryan, di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024.
Rencananya, sidang perdana akan dilaksanakan pada 19 Februari 2024. Pemohon cerai yang dikenal dengan nama Ria Yunia ini telah terdaftar di Kepaniteraan PA Jaksel dengan nomor perkara 547.Pdtg. 2024 PA.Jakarta Selatan.
Humas PA Jaksel, Taslimah, mengungkapkan bahwa sidang perdana perceraian tersebut akan difokuskan pada upaya perdamaian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilansir dari iNews “Insha Allah tanggal 19 Februari 2024. Penggugat dan tergugat nanti akan dipanggil, sidang perdananya perdamaian. Kalau hadir keduanya akan dimediasi di PA Jaksel makanya keduanya dipanggil,” kata Taslimah di kantornya, Rabu (31/1/2024).
Taslimah juga menekankan bahwa kehadiran Ria Ricis dan Teuku Ryan pada sidang perdana perceraian merupakan kewajiban. “Semua perkara perceraian para prinsipal wajib hadir di muka persidangan kecuali di luar negeri,” tuturnya.
Sebagai informasi tambahan, Ria Ricis dan Teuku Ryan mengikatkan janji pernikahan pada 12 November 2021. Pesta pernikahan keduanya digelar dengan megah di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Teuku Ryan memberikan mas kawin berupa logam mulia seberat 100 gram. Dari pernikahan tersebut, pasangan ini diberkahi dengan kehadiran seorang anak perempuan bernama Cut Raifa Aramoana, yang saat ini berusia 11 bulan.