suarafakta.com – Pada hari Jumat, 5 Mei 2023, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan bahwa COVID-19 tidak lagi dianggap sebagai darurat kesehatan global.
Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Jenderal WHO, Tedros Ghebreyesus, berdasarkan saran dari Komite Kedaruratan WHO yang telah berkumpul untuk pertemuan ke-15 guna mengevaluasi status darurat kesehatan publik yang menjadi sorotan internasional.
Namun, perlu dicatat bahwa pengumuman ini bukan berarti COVID-19 tidak lagi menjadi ancaman kesehatan global. Tedros Ghebreyesus menjelaskan bahwa virus COVID-19 terus merenggut nyawa, dengan korban meninggal dunia setiap tiga menit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini menegaskan bahwa virus ini masih ada, masih mematikan, dan terus beradaptasi. Potensi kemunculan varian baru yang menyebabkan peningkatan kasus dan kematian tetap menjadi risiko yang ada.
Walaupun COVID-19 tidak lagi dianggap sebagai darurat kesehatan global, Tedros menekankan agar negara-negara tidak menggunakan pengumuman ini sebagai alasan untuk lengah dalam melawan pandemi ini.
Negara-negara harus terus menjaga sistem kesehatan yang telah mereka bangun dan mengingatkan masyarakat bahwa COVID-19 tetap merupakan ancaman yang harus diwaspadai.
Pernyataan bahwa COVID-19 bukan lagi darurat kesehatan global menandakan saatnya bagi negara-negara untuk beralih dari mode darurat ke pengelolaan COVID-19 sebagai penyakit menular lainnya.
Tedros Ghebreyesus menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil begitu saja, dan ia tidak akan ragu untuk mengadakan pertemuan Komite Kedaruratan jika COVID-19 kembali mengancam dunia.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa keputusan mengakhiri status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pandemi COVID-19 di Indonesia bergantung pada keputusan Presiden Joko Widodo. “Itu nanti Presiden Joko Widodo yang memutuskan, setelah ada pernyataan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Nanti kami cari waktunya,” ujarnya seperti dilansir dari Antara pada 8 Mei 2023.
Aturan mengenai pencabutan status kedaruratan tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Menkes saat ini masih mencari waktu yang tepat untuk berdialog dengan Presiden mengenai rencana mencabut status kedaruratan kesehatan terkait COVID-19 di Indonesia menjelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).