SuaraFakta.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan ancaman serius terhadap rekening bank yang terlibat dalam praktik perjudian online (judol), sesuai dengan revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru-baru ini disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Dalam pernyataan resmi, Direktur Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan bahwa melalui perubahan UU ITE ini, Kominfo diberikan kewenangan untuk memblokir rekening bank yang terbukti terlibat dalam transaksi perjudian online.
Ini menandakan langkah lebih lanjut dalam upaya pemberantasan slot online, di mana Kominfo tidak hanya memfokuskan pada pemblokiran konten di internet, tetapi juga secara aktif melibatkan pihak terkait untuk menghentikan transaksi judol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini adalah langkah signifikan dalam memberikan wewenang kepada kami untuk memperbaiki ketentuan kewenangan penyidik pegawai negeri sipil,” ungkap Samuel pada Minggu (26/11/2023).
Sebelumnya, Kominfo dan DPR RI telah menyepakati perubahan pada 14 pasal eksisting dan menambahkan 5 pasal baru dalam UU ITE. Perubahan tersebut mencakup aspek-aspek krusial, seperti alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, segel elektronik, autentikasi situs web, dan identitas digital.
Samuel menekankan bahwa perubahan ini adalah bagian dari upaya untuk menyelaraskan ketentuan pidana dan sanksi di UU ITE dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional yang baru disahkan pada tahun 2023.
Sementara itu, Kominfo lama menggambarkan Indonesia dalam kondisi darurat judi online, dengan kasus yang meresahkan masyarakat dan kerugian negara mencapai triliunan rupiah yang mengalir ke luar negeri. Upaya pemberantasan semakin gencar dilakukan, termasuk penghancuran lebih dari satu juta situs web terkait judi online dan pemblokiran konten-konten terkait.
Kominfo juga mengimbau pemilik situs web, khususnya tim IT yang mengelola portal pemerintahan, untuk meningkatkan keamanan situs mereka. Kolaborasi dengan perusahaan teknologi seperti Meta dan Google, serta penyedia layanan internet, juga menjadi bagian dari strategi penguatan dalam program pemberantasan judi online.
Dengan demikian, ancaman pemblokiran rekening bank menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam memerangi perjudian online di Indonesia. Upaya ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dan menekan peredaran dana judi ke luar negeri.