suarafakta.com – Dalam kurun waktu tidak lebih dari 24 jam, Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil menangkap Yudi Irawan, seorang penduduk dari Dukuh Ledok, Desa Sambong, Kecamatan Sambong, Blora. Ia diduga kuat sebagai pelaku dalam kasus pencurian di salah satu gerai Alfamart yang terletak berdekatan dengan kantor Polsek Jiken.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Blora, AKP Slamet, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka ini adalah hasil dari kerja keras tim penyelidikan dari Polsek Jiken bekerjasama dengan Resmob Polres Blora.
“Sehari sebelum kejadian, saat petugas Polsek Jiken melakukan patroli rutin, mereka melihat sebuah sepeda motor terparkir di depan Alfamart. Dari hasil penyelidikan, terkuak bahwa aksi pencurian ini telah direncanakan secara matang oleh tersangka. Ia telah memetakan lokasi yang tepat untuk melakukan tindakan ini,” papar AKP Slamet pada hari Sabtu (20/08/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Slamet kemudian menambahkan bahwa tersangka berhasil masuk ke dalam Alfamart dengan cara yang rumit. Ia memanjat dinding toko di sisi sebelahnya dan menggunakan paralon untuk merayap, kemudian dengan cekatan ia berhasil merusak bagian plafon menggunakan alat bantu.
“Melalui aksi yang cukup terencana, tersangka naik dengan merayap dinding toko dan memanfaatkan paralon sebagai sarana pendukung. Ia lalu berhasil merobohkan plafon toko menggunakan alat yang telah ia persiapkan sebelumnya,” lanjut AKP Slamet dengan detail.
Dalam aksi kejahatannya tersebut, tersangka mampu membawa lari sejumlah barang berharga dari dalam minimarket. Total kerugian yang dialami oleh Alfamart akibat kejadian ini diperkirakan mencapai angka delapan juta rupiah.
“Saat kami mengamankan tersangka, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai 1,3 juta rupiah, dua ponsel, dan lima bungkus rokok. Kerugian total yang dialami oleh Alfamart diperkirakan mencapai delapan juta rupiah,” ungkap AKP Slamet, menjelaskan barang-barang yang berhasil diamankan dari tangan tersangka.
Berdasarkan pengakuan yang diperoleh dari tersangka, motif di balik aksi kriminal ini ternyata terkait dengan utang judi mesin slot. Pelaku, Yudi Irawan, mengakui bahwa ia terdesak oleh utang judi mesin slot senilai satu juta rupiah.
“Dalam keputusasaan, saya memiliki utang judi mesin slot sebesar satu juta rupiah. Saya mencoba peruntungan ini hanya dalam waktu satu bulan,” kata Yudi Irawan, mengakui perbuatannya.