SuaraFakta.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkapkan data yang mengejutkan tentang perjudian online di Indonesia. Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, dalam sebuah diskusi daring di Trijaya, mengungkapkan bahwa permasalahan ini melibatkan bukan hanya orang dewasa, tetapi juga ibu rumah tangga dan bahkan anak-anak sekolah dasar.
Kondisi ini sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat. Terlibatnya ibu rumah tangga dan bahkan anak-anak sekolah dasar dalam aktivitas perjudian online merupakan sebuah perhatian serius yang harus kita hadapi.
Selain itu, Natsir mencatat adanya peningkatan signifikan dalam perputaran uang yang terlibat dalam perjudian slot online dari tahun ke tahun. Pada tahun 2021, total perputaran uang mencapai sekitar Rp 57 triliun, angka yang luar biasa besar. Tahun berikutnya, pada 2022, angka ini melonjak tajam menjadi lebih dari Rp 81 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nyatanya, perputaran uang dalam perjudian online, termasuk dalam jenis perjudian yang lebih tradisional, terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2021, jumlah totalnya mencapai Rp 57 triliun, dan pada tahun 2022, terjadi peningkatan yang mencolok menjadi sekitar Rp 82 triliun,” jelas Natsir.
Selain perputaran uang yang meningkat, PPATK juga mencatat peningkatan kasus aliran uang mencurigakan yang terkait dengan perjudian online. Pada tahun 2021, ada sekitar 3.446 kasus yang tercatat, dan jumlah ini meningkat secara dramatis menjadi 11.222 kasus pada tahun 2022.
Perlu diingat bahwa hingga awal tahun ini, ratusan bahkan ribuan kasus aliran uang mencurigakan telah terungkap setiap bulannya. Meskipun Natsir tidak secara rinci mengungkapkan jumlah total kasus sejak awal tahun, ia menyebutkan bahwa beberapa bulan tertentu menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam temuan kasus semacam ini.
Sebagai contoh, pada bulan Januari, ada 916 laporan transaksi mencurigakan. Pada bulan Februari, jumlahnya mencapai 831 laporan, dan bahkan pada bulan Mei lalu, angka tersebut melonjak menjadi 1.096 laporan. Data ini dengan jelas menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam transaksi mencurigakan yang terkait dengan perjudian online di Indonesia.