SuaraFakta.com – Pengumuman hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah tiba.
Anda dapat mengakses informasi resmi ini melalui tautan yang akan disediakan. Sesuai jadwal, KPU akan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres dan Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu, 20 Maret 2024.
Langkah ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-undang Pemilu, yang menetapkan bahwa hasil Pemilu nasional harus diumumkan dalam kurun waktu 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdapat lima jenis hasil Pemilu yang akan diumumkan oleh KPU, yaitu hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD di 508 kabupaten/kota, hasil Pileg DPRD di 38 provinsi, hasil Pileg DPD RI, hasil Pileg DPR RI, dan hasil Pilpres.
KPU akan mempercepat proses rekapitulasi secara nasional.
Setelah itu, akan disusun berita acara dan Keputusan KPU mengenai hasil Pemilu 2024 secara nasional.
Penting untuk dicatat bahwa keputusan KPU ini dapat diajukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh peserta Pemilu 2024 yang merasa tidak puas.
Saat ini, belum ada kepastian mengenai waktu pasti pengumuman hasil Pilpres dan Pemilu 2024 akan dilakukan. Namun, KPU telah menegaskan bahwa pengumuman hasil rekapitulasi akan dilakukan sesegera mungkin pada hari ini.
Untuk mendapatkan informasi terkait hasil Pilpres dan Pemilu 2024 dari KPU, Anda dapat mengunjungi tautan resmi berikut: https://www.youtube.com/@KPURepublikIndonesia/streams atau https://pemilu2024.kpu.go.id/ .
Itulah informasi terkini mengenai pengumuman hasil Pilpres dan Pemilu 2024 yang dapat diakses secara online.