SuaraFakta.com – Polisi telah bertindak tegas terhadap insiden kecelakaan yang terjadi di sebuah showroom mobil mewah di Pantai Indah Kosambi (PIK 2), Kabupaten Tangerang, di mana seorang pengemudi Mitsubishi Xpander menabrak mobil Porsche.
JP, seorang pria berusia 42 tahun yang mengemudikan Xpander, telah ditangkap oleh polisi karena kejadian tersebut menimbulkan kerugian yang signifikan.
Menurut Kapolsek Teluk Naga, Ajun Komisaris Wahyu Hidayat, penangkapan JP dilakukan setelah pemilik showroom melaporkan insiden tersebut kepada polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa JP, yang berasal dari Grogol, Jakarta Barat, diduga melaju dengan kecepatan tinggi sebelum menabrak showroom tersebut.
Kronologi insiden itu terungkap melalui video yang menjadi viral di media sosial, menunjukkan Xpander menabrak pintu kaca showroom sebelum menabrak Porsche yang terparkir di dalamnya.
Mobil mewah tersebut mengalami kerusakan serius akibat tabrakan tersebut.
Setelah insiden itu, pemilik showroom segera melaporkan JP ke Polsek Teluk Naga, yang kemudian melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka.
Selain JP, polisi juga menetapkan JS (42 tahun) sebagai tersangka dalam kasus ini. JS diduga sedang dalam pengaruh minuman keras saat kecelakaan terjadi.
Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa JS telah mengonsumsi minuman keras sebelum mengemudikan mobilnya di sekitar lokasi kejadian.
Karena pengaruh alkohol, JS kehilangan kendali atas kendaraannya dan menabrak showroom serta mobil Porsche di dalamnya.
Akibat kecelakaan tersebut, kerugian belum dapat dipastikan karena masih dalam proses penghitungan. Namun, polisi telah menetapkan pasal 200 KUHP dan/atau 406 KUHP terhadap JS sebagai dasar penanganan kasus ini.
Di sisi lain, pihak showroom Ivan’s Motor tempat kejadian terjadi belum memberikan keterangan resmi mengenai kronologi insiden tersebut.
Mereka menyatakan bahwa investigasi terhadap insiden pengemudi Xpander menabrak mobil Porsche di showroom mobil mewah tersebut masih dalam proses oleh pihak kepolisian.