SuaraFakta.com – Kubu pasangan calon nomor 01 dan 03 telah mengajukan gugatan terkait sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu permintaan mereka adalah agar pemilihan presiden (pilpres) tidak melibatkan Gibran Rakabuming Raka, anak sulung dari Presiden Joko Widodo.
Menyikapi gugatan tersebut, Yusril Ihza Mahendra, ketua tim hukum dari pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, menyatakan keanehan dari tuntutan tersebut. Dia mengingatkan bahwa permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran akan berdampak pada pengulangan tahapan Pilpres 2024 sejak tahap pendaftaran.
“Pengulangan Pilpres secara menyeluruh yang diminta tersebut tidak memiliki dasar hukum, baik dalam UUD 1945 maupun dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Yusril kepada para wartawan, pada hari Minggu (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemilu hanya mengakui pengulangan pemilihan secara sebagian atau pemungutan suara ulang.
Sebelumnya, Ari Yusuf Amir, Ketua Tim Hukum Nasional (THN) dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Amin, telah menjelaskan alasan di balik permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran, yaitu karena kecurangan dalam memperoleh tiket sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang diduga terjadi di MK.
Dalam gugatannya, kubu paslon 01 juga meminta agar Prabowo mencari cawapres lain untuk mengikuti pemungutan suara ulang tersebut.
“Kami juga menyerukan kepada presiden untuk tidak campur tangan dalam pemungutan suara ulang (PSU),” ucap Ari Yusuf.
Pendapat serupa juga disuarakan oleh kubu Ganjar-Mahfud. Todung Mulya Lubis, Ketua Kedeputian Hukum dari pasangan calon nomor urut 03, menganggap pencalonan Gibran sebagai tindakan yang melanggar konstitusi dan terindikasi melanggar hukum serta etika, sebagaimana yang diatur dalam putusan Majelis Kehormatan MK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
“Oleh karena itu, kami meminta agar pasangan calon nomor urut 02 didiskualifikasi,” ujar Todung di Gedung MK, pada hari Sabtu (23/3).
Menurut Ubedilah Badrun, seorang analis sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), jika kubu paslon 01 dan 03 dapat membuktikan secara kualitatif bahwa terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), maka ada kemungkinan gugatan mereka akan dikabulkan.
“Meskipun peluangnya fifty-fifty karena tergantung pada penilaian subjektif para hakim yang bisa muncul,” kata Ubedilah kepada para wartawan, pada hari Minggu (24/3).
Dia menekankan bahwa harus ada bukti yang kuat untuk meyakinkan hakim mengenai keterlibatan struktur kekuasaan dari presiden hingga aparat di tingkat desa (terstruktur), sistem yang direncanakan (sistematis), dan kejadian yang melibatkan lebih dari 50 persen provinsi di Indonesia (masif).
“Tanpa bukti yang meyakinkan, maka sangat sulit bagi gugatan itu untuk diterima oleh MK,” tegas Ubedillah.