suarafakta.com – Kasus penipuan online semakin sering terjadi saat ini. Akses internet yang mudah dan kurangnya literasi dalam menggunakan informasi adalah faktor utama yang menyebabkan maraknya kasus penipuan online.
Dalam era di mana banyak orang menggunakan layanan digital untuk berbelanja dan membayar kebutuhan sehari-hari, muncul lah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Mereka memanfaatkan situasi ini untuk menipu orang dengan berbagai cara, seperti menggunakan akun palsu, membuat toko online palsu, atau melakukan peretasan.
Untuk mengurangi dan melawan pelaku penipuan online, kita perlu menjadi cerdas, berhati-hati, dan teliti dalam menggunakan layanan digital. Sebagai pengguna layanan digital, kita harus memahami ciri-ciri penipuan online dan juga tahu cara melaporkannya kepada pihak berwenang. Mari kita simak bersama-sama!
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ciri-Ciri Penipuan Online Hal pertama yang perlu kita ketahui untuk terhindar dari penipuan online adalah mengenali ciri-ciri penipuan tersebut. Saat ini, media sosial menjadi ladang subur bagi para pelaku penipuan yang tidak bertanggung jawab.
Modus penipuan yang mereka gunakan semakin canggih dan bahkan mereka berani mengatasnamakan pihak-pihak resmi. Mereka membuat akun palsu yang berpura-pura menjadi layanan konsumen dari suatu perusahaan, dan sering kali merespons keluhan pelanggan lebih cepat daripada akun resmi.
Salah satu modus yang sering digunakan oleh para penjahat siber adalah meminta kode verifikasi, termasuk One Time Password (OTP), untuk melakukan transaksi secara ilegal. Para penipu ini memanfaatkan kelalaian calon korbannya.
Untuk menghindari tertipu oleh para pelaku penipuan online, berikut adalah beberapa ciri-ciri penipuan online yang perlu kita pahami:
- Menawarkan iming-iming hadiah.
- Meminta data pribadi.
- Meminta pengiriman sejumlah uang di awal.
- Akun media sosial tidak terverifikasi dan memiliki sedikit pengikut.
- Username memiliki angka di belakangnya.
Setelah kita mengetahui ciri-ciri pelaku penipuan online, kita dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang sesuai dengan jenis penipuan yang terjadi. Ada beberapa tempat di mana kita dapat melaporkan kasus penipuan online.
Cara Melaporkan Penipuan Online
Melaporkan penipuan melalui Lapor.go.id Kita dapat melaporkan penipuan online melalui situs Lapor.go.id. Di situs ini, kita bisa membuat laporan kapan saja dan di mana saja. Berikut adalah langkah-langkahnya:
-
- Buka situs Lapor.go.id dan pilih kategori “pengaduan”.
- Tuliskan judul dan detail kejadian penipuan online secara rinci, serta pilih tanggal dan lokasi kejadian.
- Pilih kategori “tindak pidana” dan unggah berkas yang relevan.
- Isi data diri dan lengkapi persyaratan yang diminta.
- Terakhir, klik “Lapor!” untuk mengirim laporan. Laporan kita akan segera ditindaklanjuti dan diproses.
Melaporkan penipuan melalui cekrekening.id Selain melalui situs Lapor.go.id, kita juga dapat melaporkan penipuan online melalui situs cekrekening.id. Kita bisa melaporkan nomor rekening penipu ke situs ini. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs https://cekrekening.id/ menggunakan smartphone atau laptop.
- Masukkan nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nama bank yang digunakan oleh penipu.
- Isi formulir yang muncul sampai selesai.
Selain melaporkan rekening penipu, situs cekrekening.id juga berguna untuk memeriksa apakah rekening yang digunakan oleh penipu tersebut asli atau palsu.
Melaporkan penipuan melalui Kredibel.go.id Kita dapat melaporkan penipuan online melalui situs Kredibel.go.id. Situs ini membantu kita mendeteksi potensi penipuan saat berbelanja online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
-
- Masuk ke halaman https://www.kredibel.co.id/report.
- Login dengan akun Google atau Facebook.
- Pilih jenis laporan dan isi formulir yang muncul secara lengkap.
- Terakhir, klik “Kirim Laporan”.
Melaporkan penipuan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Selain melalui situs-situs di atas, kita juga bisa melaporkan penipuan online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan penipuan ke OJK:
-
- Mengajukan surat tertulis kepada Anggota Dewan Komisioner OJK di bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
- Melakukan pelaporan melalui telepon dengan menghubungi nomor 157 pada hari kerja jam 08.00-17.00 WIB.
- Menggunakan formulir pengaduan online.
- Mengirimkan pengaduan melalui email [email protected].
Melaporkan penipuan melalui bank Jika penipu meminta kita mengirimkan uang melalui bank, kita dapat melaporkannya ke bank yang bersangkutan. Kita bisa pergi ke kantor cabang bank atau menghubungi call center bank melalui telepon. Pihak bank akan membantu memblokir nomor rekening penipu dan melanjutkannya ke pihak berwenang jika kita memiliki bukti konkret tentang penipuan yang dialami.
Melaporkan penipuan melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Untuk penipuan online yang terjadi melalui WhatsApp, kita dapat melaporkannya kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Tujuannya adalah agar nomor penipu dapat diblokir sehingga tidak ada korban lagi. Berikut adalah langkah-langkahnya:
-
- Kenali jenis penipuan yang terjadi.
- Lampirkan semua bukti yang menunjukkan adanya penipuan, seperti tangkapan layar pesan, rekaman percakapan, dan nomor telepon penipu.
- Kunjungi laman pengaduan layanan.kominfo.go.id.
- Pilih bagian aduan BRTI dan isi data yang dibutuhkan.
- Mulai chat dengan petugas helpdesk dan lampirkan bukti-bukti.
- Tunggu verifikasi dari petugas dan pemblokiran nomor. Prosesnya akan memakan waktu maksimal 24 jam.
Melaporkan penipuan melalui kantor polisi Untuk melaporkan penipuan online melalui kantor polisi, ikuti langkah-langkah berikut:
-
- Siapkan bukti-bukti penipuan online, seperti tangkapan layar transaksi, link atau toko online penipu, dan nomor rekening penipu.
- Datang ke kantor polisi dan temui petugas di Serta Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
- Sampaikan laporan dan serahkan bukti-bukti ke petugas.
- Petugas akan menanyakan kronologi kejadian dan meminta penjelasan lebih lanjut.
- Tunggu pemberitahuan selanjutnya dari kepolisian mengenai kasus penipuan online yang dialami.
Jadi, itu dia tempat dan cara untuk melaporkan penipuan online. Selalu berhati-hati dan waspada. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua!
Untuk mendapatkan informasi terbaru dan berita fakta harian terkini silahkan ikuti kami di Google News