suarafakta.com – Baru-baru ini, berita mengenai seorang eksekutif perusahaan yang ingin memutuskan kontrak karyawan namun menawarkan perpanjangan kontrak dengan syarat melakukan staycation bersama mereka menjadi sorotan publik. Warganet pun heboh mencari tahu perusahaan di Cikarang yang menerapkan syarat tersebut bagi karyawati yang ingin memperpanjang kontrak.
PT Mikuni sempat menjadi perbincangan hangat lantaran diduga sebagai perusahaan yang menerapkan syarat tersebut. Namun, hingga saat ini, kabar tersebut masih merupakan spekulasi dan dugaan semata di kalangan warganet.
Dilansir dari suara.com, PT Mikuni telah memberikan klarifikasi mengenai isu tersebut, namun kecurigaan warganet belum juga mereda. PT Mikuni sendiri dikenal sebagai perusahaan manufaktur yang menjual sparepart, berlokasi di Cikarang Barat, Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang pengguna Twitter yang dikenal dengan akun @_opposite6890 dan terkenal dalam membongkar berita viral, baru-baru ini mengungkapkan bahwa kasus yang viral tersebut bukan terjadi di PT Mikuni, melainkan di PT Ikeda. Ia juga menyebutkan sosok yang diduga sebagai pelaku pelecehan tersebut, yakni Barkah. Namun, cuitan tersebut masih belum bisa dianggap sebagai fakta, karena belum ada bukti konkret yang mendukung klaimnya.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat setelah AD (26), korban dugaan pelecehan tersebut, melaporkan insiden tersebut dengan iming-iming perpanjangan kontrak oleh oknum atasan berinisial B.
Menanggapi isu tersebut, Nyumarno, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan mencabut izin perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Jadi, jika ada oknum yang bersikap tidak pantas seperti ini, kami akan mengambil langkah tegas dengan mengacu pada peraturan investasi dan perizinan. Sebagai contoh, jika ‘perusahaan A’ tersebut terbukti bersalah, maka izin usaha mereka akan dicabut tanpa kompromi,” tegasnya. (ayojakarta)