Selebgram Bali Ditangkap Gegara Streaming Judol Online, Ini Inisialnya

Wednesday, 26 July 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

suarafakta.comEmpat orang telah ditangkap oleh Polda Bali pada Kamis, 1 Juni 2023, terkait kasus perjudian daring yang melibatkan tiga selebgram perempuan dan seorang bandar judi. Menurut Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, masing-masing dari mereka memiliki peran dan tugas sendiri.

Tiga selebgram perempuan yang teridentifikasi sebagai FL (30), JIS (22), dan GPL (29) berperan sebagai host streamer atau talenta yang direkrut oleh bandar judi daring berinisial GPP (28). Dengan jumlah pengikut mencapai ribuan orang, ketiga selebgram ini berasal dari wilayah Badung, Bali, dan memiliki kemampuan untuk menarik pemain dan pelanggan.

Bekerjasama dengan GPP, mereka berhasil menghasilkan keuntungan yang menggiurkan, mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah setiap bulannya. Selama tiga kali seminggu, ketiga selebgram bekerja menggunakan fanpage Facebook masing-masing di sebuah studio yang disewa oleh GPP. Namun, untuk menjaga identitas mereka tersembunyi, ketiganya menggunakan topeng dalam setiap aktivitas siaran langsung, dan sering tampil dalam pakaian seksi atau bikini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, GPP berperan sebagai koordinator dan memiliki situs judi daring jenis slot yang berbasis di Kamboja dengan jaringan lintas negara. Dia menyewa tempat di wilayah Abianbase, Badung, dan menyediakan peralatan yang diperlukan untuk mendukung kerja ketiga selebgram dalam menarik para pelanggan.

Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. Mereka menemukan adanya akun-akun fanpage Facebook yang mempromosikan judi online melalui siaran langsung.

Saat ini, keempat tersangka berada dalam tahanan Polda Bali dan menghadapi ancaman hukuman sesuai Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka dapat dijatuhi hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah.

Berita Terkait

Hati-hati !! Situs Pemerintah dan Situs Pendidikan jadi Sasaran Iklan Judi Slot Gacor.
Remaja 16 Tahun Nekat Bobol Rumah Demi Slot Online
Polisi Berhasil Ringkus Pengepul Judi Togel Online
Tampang Eko, Seorang Guru SMA yang Perkosa Muridnya Hingga Hamil 7 Bulan
Langkah Penting Orangtua dalam Melindungi Anak dari Bahaya Judi Online
Ini Beberapa Dampak Negatif Pada Anak yang Bermain Judi Online
Tanggapi Laporan Masyarakat, 5 Pemain Slot Online Ditangkap Polisi
Mengungkap Siapa Dalang di Balik Bocornya Data KPU?

Berita Terkait

Saturday, 18 May 2024 - 17:36 WIB

Hati-hati !! Situs Pemerintah dan Situs Pendidikan jadi Sasaran Iklan Judi Slot Gacor.

Monday, 26 February 2024 - 05:59 WIB

Remaja 16 Tahun Nekat Bobol Rumah Demi Slot Online

Saturday, 24 February 2024 - 09:05 WIB

Polisi Berhasil Ringkus Pengepul Judi Togel Online

Wednesday, 3 January 2024 - 11:48 WIB

Tampang Eko, Seorang Guru SMA yang Perkosa Muridnya Hingga Hamil 7 Bulan

Wednesday, 13 December 2023 - 06:56 WIB

Langkah Penting Orangtua dalam Melindungi Anak dari Bahaya Judi Online

Berita Terbaru

Anies dan Muhaimin. (Ist)

Politik

AMIN Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran

Tuesday, 23 Apr 2024 - 03:29 WIB