suarafakta.com – Jajaran Kepolisian Sektor Tanjung Duren, Jakarta Barat berhasil menangkap seorang wanita berusia 42 tahun yang diduga menjadi bandar togel. Wanita tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial N, terlibat dalam pengumpulan uang taruhan judi selama tiga bulan terakhir.
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibisono, mengungkapkan bahwa penangkapan N dilakukan setelah masyarakat melaporkan kegiatan perjudian yang dilakukan secara terang-terangan di sekitar Jalan Dr. Nurdin, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. “Akhirnya, setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap N pada tanggal 14 Mei 2023,” ungkap Wibisono pada hari Jumat, 2 Juni 2023.
Dalam perannya, pelaku N bertindak sebagai perantara antara bandar togel dan para penjudi. Uang taruhan dari para pemain judi togel tersebut kemudian dimainkan oleh N melalui situs web.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bukti semua sudah tercukupi untuk menentukan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada tanggal 15 Mei yang lalu ya,” tambahnya.
Selain menangkap pelaku, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Iptu Tri Baskoro Bintang, juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk catatan nomor togel, bukti transfer, dan sejumlah uang fisik yang disita dari tangan tersangka.
“Bukti transfer tersebut terdapat di aplikasi judi online yang dimainkan oleh N melalui handphone miliknya,” jelasnya.
Bintang juga menjelaskan bahwa pelaku menjual kupon togel sebanyak lima kali dalam seminggu, yaitu pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu pada pukul 14.00 WIB, 17.00 WIB, dan 22.00 WIB. Dalam satu kali deposit, N berhasil mengumpulkan uang hingga ratusan ribu rupiah.
“Ngecer gak banyak-banyak, ratusan ribu aja untuk deposit. Seminggu mengepul 5 kali jadwalnya. Dia juga mendapatkan keuntungan 20 persen dari bandar setiap harinya saat melakukan deposit ataupun dia menyetorkan uang yang diterima dari para pemain ini,” tambahnya.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Duren untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum yang lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, yang dapat menghadapi ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan pertanggungjawaban pelaku atas perbuatannya yang melanggar hukum.