suarakfata.com – Dua karyawan minimarket telah ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, karena terlibat dalam kasus penggelapan uang perusahaan senilai lebih dari Rp48 juta.
Karyawan-karyawan tersebut adalah ES, berusia 30 tahun, tinggal di Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan, Terbanggi Besar, yang menjabat sebagai Kepala Toko, dan WP, berusia 27 tahun, tinggal di Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, yang merupakan asisten Kepala Toko Minimarket di Kelurahan SeputihJaya, Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto, kejadian ini terungkap ketika pihak perusahaan melakukan audit transaksi keuangan di minimarket pada Senin, 5 Juni 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat pengecekan transaksi, terdapat selisih kekurangan uang sebesar Rp48.197.830 dari hasil penjualan dan transaksi Top Up khas Minimarket. Pihak minimarket langsung mempertanyakan kedua karyawan tersebut terkait temuan tersebut.
Hasil interogasi oleh pihak keuangan memunculkan pengakuan dari ES bahwa ia telah menggunakan uang perusahaan sebesar Rp20 juta, sementara WP juga mengaku telah menggunakan uang minimarket sebesar Rp28 juta.
Alasan yang diungkapkan kedua karyawan tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi slot online.
Akibat perbuatan kedua pelaku ini, pihak minimarket mengalami kerugian lebih dari Rp48 juta dan segera melaporkan kasus ini ke Polsek Gunung Sugih. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih turun untuk melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan dari beberapa pihak terkait.
Berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh, keduanya dianggap telah memenuhi unsur permulaan tindak pidana penggelapan dan akhirnya dijemput oleh petugas ke Polsek Gunung Sugih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.
Polisi menerapkan Pasal Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang tersebut karena jabatannya sendiri, pekerjaannya, atau karena mendapat upah, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana.