SuaraFakta.com – Pemerintah Korea Utara baru-baru ini mengumumkan larangan terhadap pemeliharaan anjing sebagai hewan peliharaan, kecuali untuk tujuan konsumsi daging atau penggunaan bulunya. Keputusan ini telah menarik perhatian global karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial.
Menurut laporan dari DailyMailUK pada Sabtu (16/3), larangan tersebut diumumkan melalui Persatuan Perempuan Sosialis Korea. Mereka menyatakan bahwa memiliki anjing atau kucing sebagai hewan peliharaan di rumah dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai sosialis yang menjadi dasar pemerintahan.
Peraturan baru tersebut menegaskan bahwa memperlakukan anjing sebagai anggota keluarga, misalnya dengan tidur dan makan bersama, dianggap tidak sesuai dengan gaya hidup sosialis dan seharusnya dihindari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Korea Utara bahkan mengkritik praktik warga yang mendandani anjing dengan pakaian, menyerupai gaya hidup selebriti, yang dianggap sebagai tindakan borjuis yang tidak pantas.
Meskipun di beberapa negara anjing dianggap sebagai sahabat manusia dan diperlakukan dengan penuh kasih sayang, di Korea Utara, anjing dipandang sebagai sumber protein yang dapat dimakan atau sebagai bahan untuk keperluan lain seperti pembuatan pakaian.
Praktik memperlakukan anjing seolah-olah mereka manusia, seperti memberi mereka pakaian, menguburkan mereka, atau bahkan memelihara mereka sebagai anggota keluarga, dianggap sebagai perilaku yang tidak sesuai dengan prinsip sosialis.
Daging anjing memang menjadi hidangan kontroversial di Korea Selatan dan Korea Utara. Namun, kebijakan larangan ini juga telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga Korea Utara yang memiliki anjing sebagai hewan peliharaan.
Greg Scarlatoiu, Direktur Eksekutif Komite Hak Asasi Manusia di Korea Utara (HRNK), mengkritik kebijakan ini, menyebutnya sebagai contoh penindasan yang menggelikan.
Pemerintah Korea Utara terus menekankan bahwa anjing harus dipelihara sesuai dengan tujuan fungsinya, yaitu untuk dikonsumsi dagingnya ketika mereka mati. Segala bentuk kegiatan memelihara anjing di luar tujuan tersebut harus dihentikan, sesuai dengan ketentuan pemerintah.