SuaraFakta.com – Dalam sorotan yang menggema seantero negeri, Mayor Teddy Indra Wijaya, Ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, menciptakan gelombang perbincangan saat terlihat hadir dalam debat calon presiden perdana di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 12 Desember 2023.
Peristiwa ini mengundang tanya karena Mayor Teddy tampak mengenakan seragam yang identik dan menempati posisi di barisan pendukung duet capres-cawapres nomor urut 02, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Menelisik keberadaan Mayor Teddy di kubang Prabowo selama debat capres yang pertama ini, sejumlah sumber memberikan penjelasan yang mendalam:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Reaksi PDI Perjuangan dan Sikap Bawaslu
Aria Bima, politikus senior dari PDI Perjuangan, memberikan ruang kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengambil tindakan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Mayor Teddy. “Ya silakan Bawaslu bertindak, aturan sudah jelas dan harus diterapkan tanpa terkecuali. Pertanyaannya, apakah pengawal-pengawal yang melekat pada capres/cawapres dari KPU diperbolehkan masuk?” ujar Aria di Media Center Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Jakarta, pada Senin, 19 Desember 2023.
Lebih lanjut, Aria menekankan bahwa TNI dan Polri harus menjaga netralitasnya. “Yang jelas, TNI tidak boleh terlibat, titik. Hal ini penting untuk implementasi di tingkat bawah. Polri pun demikian, sudah tidak ada lagi pengecualian,” imbuhnya.
Aria juga menggarisbawahi pentingnya netralitas TNI dan Polri dalam menciptakan pemilu yang damai. “Pemilu damai adalah hasil dari pemilu yang jujur dan adil bagi semua peserta, memberikan kesempatan yang sama untuk menang ataupun kalah. Salah satu kuncinya adalah netralitas, yang perlu dijaga oleh Presiden Jokowi sebagai kepala negara, serta oleh penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu,” terangnya.
2. Pandangan Mabes TNI Terhadap Kasus Mayor Teddy
Dari perspektif Mabes TNI, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, menyatakan bahwa Mayor Teddy hanya menjalankan tugasnya sebagai ajudan. “Mayor Teddy tidak mewakili institusi TNI atau kepentingan pribadi. Situasinya berbeda jika seorang prajurit aktif terlibat dalam kampanye karena keinginannya sendiri,” ujar Julius di Jakarta, pada tanggal yang sama.
Julius menambahkan, “Mayor Teddy tidak memiliki pengaruh baik dalam maupun luar terhadap partai atau proses pemilihan presiden. Situasinya sangat berbeda jika anggota TNI aktif terlibat dalam kampanye sebagai individu atau dalam kapasitas jabatan di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka.”
Mengenai posisi ajudan Prabowo, Julius menegaskan bahwa ajudan tetap melekat pada setiap kegiatan, baik saat menjalankan tugas sebagai menteri pertahanan maupun sebagai capres. “Ajudan melekat karena tupoksinya demikian. Ajudan bisa tidak melekat jika atasannya tidak menginginkannya,” pungkasnya.
3. Langkah Bawaslu dalam Menanggapi Isu Ini
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa lembaganya akan melakukan kajian mendalam terkait keberadaan Mayor Teddy Indra Wijaya di acara debat tersebut. “Ini perlu dikaji, apakah sebagai ajudan diperbolehkan bertindak demikian. Kami akan mengkaji dulu,” kata Rahmat Bagja usai acara Sosialisasi SIETIK DKPP di Jakarta, pada Senin, 19 Desember 2023.
Bagja juga menambahkan, jika terbukti bahwa keberadaan Mayor Teddy di acara debat tersebut merupakan pelanggaran, Bawaslu akan menyampaikan temuan tersebut kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. “Sedang kami kaji. Kami tunggu hari ini, nanti kelanjutannya akan kami sampaikan ke Panglima TNI,” tambah Bagja.
Kasus ini menarik perhatian publik dan memicu debat mengenai netralitas TNI dalam politik, sekaligus menyoroti peran dan batasan ajudan pejabat tinggi negara dalam acara politik.