suarafakta.com – Diperbolehkankah Shalat Berjamaah Berdua dengan Bukan Mahram? Menyingkap Hukum dalam Perspektif Islam, Berhati-hatilah dengan Kesalahpahaman!
Dalam persoalan ini, Imam Nawawi mengungkapkan bahwa hukum shalat berjamaah berdua dengan bukan mahram adalah makruh tahrim.
Sebagai tambahan, para Ulama Syafiiyah menyatakan bahwa jika seorang laki-laki memimpin shalat berjamaah hanya dengan mahramnya secara berdua-duaan, maka hal itu tidak dianggap makruh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilansir dari suarafakta.com melalui muslimkita.com, pada tanggal 24 Mei 2023, pertanyaan mengenai bolehkah shalat berjamaah berdua dengan bukan mahram memang mengemuka.
Menurut kitab Al-Muhaddzab, disebutkan:
“وَيَكْرَهُ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ بِامْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ لِمَا رَوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ قَالَ: “لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ”
Artinya, seorang laki-laki dimakruhkan untuk shalat berdua dengan perempuan yang bukan mahramnya (atau dalam istilah umum, bukan muhrim).
Hal ini didasarkan pada perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak diperkenankan seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan, karena yang ketiganya adalah setan.”
Hukum Shalat Berjamaah Berdua dengan Bukan Mahram: Penjelasan dari Imam Nawawi
Imam Nawawi dalam syarahnya menjelaskan bahwa:
“الْمُرَادُ بِالْكَرَاهَةِ كَرَاهَةِ تَحْرِيمٍ، هَذَا إِذَا خَلَا بِهَا”
Makruh yang dimaksud di sini adalah makruh tahrim, yang artinya diharamkan jika memang dilakukan berdua-duaan.
Namun, perlu dicatat bahwa Ulama Syafiiyah menyatakan bahwa jika seorang laki-laki memimpin shalat berjamaah hanya dengan istri atau mahramnya secara berdua-duaan, hal itu tetap diperbolehkan dan tidak dianggap makruh.
Jadi, bagi umat Islam, penting untuk memahami dengan benar hukum shalat berjamaah berdua dengan bukan mahram. Selain menghindari kesalahpahaman, pengetahuan yang akurat dan mendalam akan membantu menjaga keutamaan dan kekhusukan dalam ibadah kita.
Untuk mendapatkan informasi terbaru dan berita fakta harian terkini silahkan ikuti kami di Google News