SuaraFakta.com – Menelan air liur ketika sedang berpuasa sering menjadi topik perdebatan di kalangan umat Muslim. Hal ini mengundang pertanyaan apakah tindakan tersebut dapat membatalkan keabsahan puasa. Bagaimana pandangan agama terhadap hal ini, dan apakah ada dampak kesehatan yang perlu diperhatikan?
Dalam Islam, puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Muslim. Puasa ini memiliki aturan-aturan yang harus diikuti, termasuk menjauhi makanan, minuman, dan perilaku yang dapat membatalkannya dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Dalam konteks menelan air liur, umumnya ulama sepakat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa. Air liur dianggap sebagai bagian alami dari tubuh manusia dan bukan benda asing yang dimasukkan ke dalam mulut dengan sengaja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut banyak fatwa, menelan air liur secara tidak sengaja tidak dianggap sebagai tindakan yang membatalkan puasa, sama seperti menelan lendir atau saliva yang diproduksi oleh tubuh.
Oleh karena itu, menelan air liur saat berpuasa dianggap mubah atau boleh. Ulama juga setuju bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh Muhadzzab yang menjelaskan bahwa:
ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه
Artinya: “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali,”
Hal yang sama dijelaskan dalam buku 400 Kebiasaan Keliru dalam Hidup Muslim oleh Abdillah F. Hasan, yang merujuk pada pendapat ulama menurut Ibnu Hazm, “Adapun ludah, sedikit maupun banyak tidak ada perbedaan pendapat (di kalangan ulama) bahwa sengaja menelan ludah tersebut tidaklah membatalkan puasa.”
Meskipun menelan air liur atau ludah tidak membatalkan puasa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yang dapat mempengaruhi keabsahan puasa:
- Kontaminasi dengan Zat Lain: Jika air liur tercampur dengan zat lain seperti darah karena ada luka di dalam mulut, hal tersebut dapat membatalkan puasa.
- Air Liur Masih di Dalam Mulut: Menelan ludah yang masih berada di dalam mulut tidak akan membatalkan puasa.
Dengan memperhatikan hal-hal ini, umat Muslim dapat memahami lebih baik mengenai hukum menelan ludah saat puasa menurut Islam.