suarafakta.com – Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat, menyuarakan penyesalannya atas keputusan Husein Ali, seorang pendidik muda yang sebelumnya telah membuka aib tentang dugaan praktik pungutan liar (pungli), untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Gubernur Ridwan Kamil, Husein Ali adalah teladan dari pendidik muda yang berprinsip tinggi dan bertanggung jawab, berkat tindakannya dalam membuka tabir dugaan pungli di ranah pendidikan di Pangandaran.
Gubernur ini memuji keberanian Husein Ali yang telah berani mengambil langkah dan berbicara mengenai dugaan pungli yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya memberikan penghargaan atas kejujuran dan integritas dari seorang CPNS sebagai calon abdi masyarakat,” ujarnya melalui akun Instagram, dilansir oleh suarafakta.com, Kamis, 11 Mei 2023.
Gubernur berpendidikan arsitek ini menekankan bahwa untuk bisa meraih posisi sebagai guru dengan status PNS, Husein Ali telah berhasil unggul di antara puluhan ribu peserta lain.
Sehingga, sangat disayangkan jika pendidik musik lulusan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang pernah berkarir di sekolah menengah pertama (SMP) ini memilih untuk mundur setelah mendapatkan status PNS.
“Persaingannya melibatkan puluhan ribu peserta, sehingga sangat merugikan jika memilih untuk mundur begitu saja,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut dari situasi ini, Ridwan Kamil memutuskan untuk menempatkan Husein Ali sebagai pendidik di sekolah menengah atas (SMA), yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov).
“Satu opsi solusi adalah dengan pindah mengajar di SMA yang berada di bawah kewenangan Gubernur,” ungkap Ridwan Kamil.
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan pendidik muda bernama Husein Ali Rafsanjani yang membuka tabir dugaan praktik pungli di ranah pendidikan Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Video yang berisi tentang dugaan pungli di lingkungan pendidikan Pangandaran ini dibagikan Husein Ali Rafsanjani melalui akun Tiktok pribadinya, @husein_ar.
Dalam video tersebut, Husein Ali Rafsanjani berbagi kisah tentang dugaan pungli yang dimulai saat dia lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Setelah menerima surat tugas pada tahun 2020, Husein diwajibkan untuk mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS, di mana seluruh anggaran pelaksanaan ditanggung negara.
“Awalnya, ketika latsar tahun 2020, setelah kita menerima surat tugas dengan detail anggaran yang sudah ditanggung oleh negara,” katanya husein pada Rabu, 10 Mei 2023
Namun, kejanggalan terjadi ketika menjelang pelaksanaan latsar, dia dan seluruh CPNS yang ikut program tersebut diminta membayar biaya transportasi sebesar Rp270.000 per orang.
“Tiba-tiba satu minggu sebelumnya, kita diminta untuk membayar biaya transportasi,” ungkap Husein.
Kebijakan pembayaran biaya transportasi ini berlaku tanpa pengecualian. Setiap peserta harus membayar, meski mereka tidak ikut dalam rombongan.
Husein sendiri mengaku, dia tidak ikut dalam rombongan karena menggunakan kendaraan pribadi.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa bahkan orang-orang dalam kondisi khusus seperti ibu hamil dan orang sakit yang nyata-nyata tidak bisa ikut tetap diminta untuk membayar biaya yang diduga sebagai pungli tersebut.
“Yang membuat frustrasi, ikut atau tidak ikut dengan rombongan, saya sendiri menggunakan motor dari Pangandaran ke Bandung. Bahkan ada orang yang tidak bisa ikut karena sedang hamil atau sakit, mereka juga diminta untuk membayar,” cerita Husein.
Kendati merasa geram, Husein akhirnya tetap membayar uang yang diduga sebagai pungli dengan alasan biaya transportasi tersebut.
Namun, dugaan pungli tidak berhenti sampai di situ saja. Ketika agenda latsar berlangsung, dia kembali diminta uang dengan alasan yang tidak jelas.
“Kemudian saat latsar berlangsung, tiba-tiba diminta uang Rp350 ribu lagi. Meski jumlahnya di bawah Rp1 juta, bagi beberapa orang mungkin tidak terlalu berarti, tapi bagi saya cukup berpengaruh,” ujarnya.
Husen menceritakan, saat itu dia tidak memiliki cukup uang karena gajinya sebagai CPNS selama tiga bulan belum dibayarkan.
“Bahkan pada waktu itu, gaji kami selama 3 bulan belum dibayarkan, dikumpulkan katanya. Jadi, sangat memberatkan,” tambah Husein.
Kepada pihak yang menagih, Husein bahkan sempat menunjukkan bukti screenshot saldo rekening miliknya yang jumlahnya tidak sampai Rp500 ribu.
“Saya sampai bilang pada yang menagih, saya benar-benar tidak punya uang. Saya tunjukkan screenshot isi rekening saya yang tidak mencapai Rp500 ribu.” katanya.
Merasa menjadi korban pungli, Husein kemudian memutuskan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Lapor.go.id, lengkap dengan bukti pendukung.
Laporan tersebut ternyata berimbas cukup besar. Pasalnya, setelah melaporkan dugaan pungli, Husein justru mendapatkan intimidasi dan ancaman pemecatan yang berujung pada keputusan mundur dari PNS.