SuaraFakta.com – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengekspresikan ketidakpuasan terhadap kebijakan aplikator yang enggan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada para pengemudi ojek online (Ojol). Walaupun aplikator menawarkan insentif sebagai pengganti, SPAI menilai bahwa tindakan tersebut tidaklah menghormati martabat manusia.
Ketua SPAI, Lily Pujiati, dalam pernyataannya pada Kamis (4/4), menegaskan bahwa insentif yang diajukan tidak sebanding dengan THR Lebaran. Menurutnya, kebijakan ini menambah beban kerja pada para pengemudi ojol dan kurir yang terpaksa bekerja saat Hari Raya.
“Insentif yang diajukan oleh aplikator tidak setara dengan THR. Dan hal ini sungguh tidak menghargai martabat manusia karena para pekerja ojol dan kurir dipaksa untuk bekerja saat Hari Raya,” ujar Lily.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lily juga menggarisbawahi bahwa para pengemudi tidak dapat pasti menerima insentif tersebut, karena harus memenuhi syarat-syarat tertentu terkait waktu dan jumlah orderan.
“Belum lagi ada kemungkinan tidak mendapat insentif karena harus memenuhi syarat waktu dan jumlah orderan tertentu,” tambahnya.
Lily Pujiati menambahkan bahwa niat baik Menteri Ketenagakerjaan tidak mencerminkan semangat solidaritas sosial, karena hanya melindungi kepentingan aplikator. Dia berpendapat bahwa pemerintah seharusnya lebih proaktif dalam melindungi hak-hak pengemudi ojol dan kurir selama Hari Raya Lebaran.
Lebih lanjut, Lily menjelaskan bahwa pengemudi ojol melakukan pekerjaan yang memenuhi unsur-unsur hubungan kerja seperti pekerjaan, upah, dan perintah. Namun, dia menegaskan bahwa ketiga unsur tersebut ditetapkan oleh aplikator sehingga para pengemudi harus tunduk pada aturan yang berlaku dalam aplikasi.
Lily menyoroti bahwa ketidakpatuhan terhadap perintah dari aplikator dapat berakibat pada sanksi seperti suspensi atau pemutusan hubungan kerja, serta pengurangan saldo di aplikasi sebagai denda.
Sebelumnya, Grab Indonesia menyatakan akan memberikan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri kepada pengemudi ojol pada hari pertama dan kedua Lebaran 2024. Namun, perusahaan tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema penghitungan atau besaran insentif yang akan diberikan kepada mitra pengemudi.
Di sisi lain, Gojek dan Maxim Indonesia juga tidak memberikan THR kepada mitra pengemudinya. Gojek menggantinya dengan program Swadaya Mudik, Bazar Swadaya, dan Mega Kopdar Halal bi Halal pada Lebaran 2024, sedangkan Maxim memiliki beragam program sosial untuk mitra pengemudi ojol.