Cianjur Masuk Daerah Jakarta di UU DKJ, Jadi Jabodetabekjur?

Saturday, 30 March 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat DPR. (Kompas)

Rapat DPR. (Kompas)

SuaraFakta.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang membawa perubahan signifikan dalam status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi wilayah yang menarik perhatian, khususnya dalam konteks perubahan status Cianjur.

Dalam RUU DKJ yang baru disahkan, terbentuklah wilayah aglomerasi baru yang dikenal sebagai Jabodetabekjur, yang mencakup tidak hanya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, melainkan juga Cianjur yang merupakan tambahan baru. Dengan demikian, Cianjur menjadi bagian dari wilayah aglomerasi Jakarta.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa inklusi Cianjur ke dalam aglomerasi Jakarta merupakan respons atas hubungan erat antara perkembangan Jakarta dengan wilayah sekitarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wilayah aglomerasi ini mencakup Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, serta beberapa kota di sekitarnya.

Tito Karnavian menekankan pentingnya koordinasi antara perencanaan dan pelaksanaan pembangunan untuk mengatasi tantangan bersama, seperti banjir, transportasi, polusi, dan manajemen sampah.

Terkait dengan struktur pemerintahan, Tito Karnavian memastikan bahwa daerah aglomerasi Jakarta akan tetap mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah secara demokratis.

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur aglomerasi Jakarta akan dilakukan melalui pemilihan langsung oleh warga Jakarta.

Tak hanya itu, Jakarta juga akan memiliki kewenangan istimewa dalam bidang kebudayaan, dengan fokus pada pelestarian dan pengembangan budaya Betawi.

RUU DKJ juga memberikan kewenangan pengelolaan keuangan pada tingkat kelurahan di Jakarta untuk mengatasi masalah-masalah lokal.

Aset-aset bersejarah yang dimiliki oleh pemerintah pusat di Jakarta, seperti Kawasan Gelora Bung Karno, Monumen Nasional, dan Kemayoran, akan tetap dikelola oleh pemerintah pusat sesuai dengan nilai sejarahnya yang penting bagi Indonesia.

Berita Terkait

Menkominfo Ungkap Asal Muasal Judi Online Ada di Indonesia Hingga Marak Seperti Sekarang
Eks Casis Bintara AL Dikira Keluarga Sedang Tugas, Ternyata Diduga Dibunuh Setahun Lalu
Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Hingga Tutupi Akses Tol
TNI Sebut Korban Penganiayaan adalah Anggota KKB
Mudik Gratis Polri 2024 Dibuka: Cara Daftar, Rute dan Syarat Cek Disini
Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia lewat Aplikasi Pintar BI
Mudik Gratis Pegadaian 2024: Cara Mendaftar, Syarat dan Rute Lengkap
Ramadhan dan Nyepi 2024 Bersamaan, Umat Islam di Bali Diimbau Salat Tarawih di Rumah

Berita Terkait

Tuesday, 9 April 2024 - 07:55 WIB

Menkominfo Ungkap Asal Muasal Judi Online Ada di Indonesia Hingga Marak Seperti Sekarang

Saturday, 30 March 2024 - 08:10 WIB

Eks Casis Bintara AL Dikira Keluarga Sedang Tugas, Ternyata Diduga Dibunuh Setahun Lalu

Saturday, 30 March 2024 - 03:22 WIB

Cianjur Masuk Daerah Jakarta di UU DKJ, Jadi Jabodetabekjur?

Wednesday, 27 March 2024 - 03:23 WIB

Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Hingga Tutupi Akses Tol

Sunday, 24 March 2024 - 13:15 WIB

TNI Sebut Korban Penganiayaan adalah Anggota KKB

Berita Terbaru

Anies dan Muhaimin. (Ist)

Politik

AMIN Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran

Tuesday, 23 Apr 2024 - 03:29 WIB