SuaraFakta.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang membawa perubahan signifikan dalam status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi wilayah yang menarik perhatian, khususnya dalam konteks perubahan status Cianjur.
Dalam RUU DKJ yang baru disahkan, terbentuklah wilayah aglomerasi baru yang dikenal sebagai Jabodetabekjur, yang mencakup tidak hanya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, melainkan juga Cianjur yang merupakan tambahan baru. Dengan demikian, Cianjur menjadi bagian dari wilayah aglomerasi Jakarta.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa inklusi Cianjur ke dalam aglomerasi Jakarta merupakan respons atas hubungan erat antara perkembangan Jakarta dengan wilayah sekitarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wilayah aglomerasi ini mencakup Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, serta beberapa kota di sekitarnya.
Tito Karnavian menekankan pentingnya koordinasi antara perencanaan dan pelaksanaan pembangunan untuk mengatasi tantangan bersama, seperti banjir, transportasi, polusi, dan manajemen sampah.
Terkait dengan struktur pemerintahan, Tito Karnavian memastikan bahwa daerah aglomerasi Jakarta akan tetap mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah secara demokratis.
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur aglomerasi Jakarta akan dilakukan melalui pemilihan langsung oleh warga Jakarta.
Tak hanya itu, Jakarta juga akan memiliki kewenangan istimewa dalam bidang kebudayaan, dengan fokus pada pelestarian dan pengembangan budaya Betawi.
RUU DKJ juga memberikan kewenangan pengelolaan keuangan pada tingkat kelurahan di Jakarta untuk mengatasi masalah-masalah lokal.
Aset-aset bersejarah yang dimiliki oleh pemerintah pusat di Jakarta, seperti Kawasan Gelora Bung Karno, Monumen Nasional, dan Kemayoran, akan tetap dikelola oleh pemerintah pusat sesuai dengan nilai sejarahnya yang penting bagi Indonesia.