SuaraFakta.com – PT PLN (Persero), sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik nasional, telah mengumumkan bahwa tarif listrik per kilowatt jam (kWh) untuk periode Januari hingga Maret 2024 akan tetap stabil, tanpa mengalami kenaikan.
Kebijakan ini merupakan hasil keputusan strategis pemerintah yang bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan merangsang perkembangan ekonomi di kuartal pertama tahun 2024.
Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PLN, menegaskan komitmen perusahaan dalam menyediakan layanan kelistrikan yang efisien dan andal kepada para konsumen. “Ini menjadi modal utama kami untuk memberikan pasokan listrik andal sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang dirilis Senin (1/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jisman P Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung ketahanan pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan mengendalikan inflasi di awal tahun.
Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, yang merupakan amandemen kelima dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini memperhatikan beberapa faktor penting, seperti kurs dolar AS terhadap rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan harga batubara referensi.
Selanjutnya, daftar tarif listrik per kWh dari PLN untuk periode Januari-Maret 2024 menunjukkan bahwa tidak ada perubahan tarif bagi pelanggan dari berbagai segmen, yaitu:
- Rumah Tangga: Tarif bervariasi mulai dari Rp 415 hingga Rp 1.699,53 per kWh, tergantung pada kapasitas daya yang digunakan.
- Bisnis Besar: Tarif untuk golongan B-2/Tegangan Rendah (TR) dan B-3/Tegangan Menengah (TM) berkisar antara Rp 1.114,74 hingga Rp 1.444,70 per kWh.
- Industri Besar: Tarif untuk golongan I-3/TM dan I-4/Tegangan Tinggi (TT) berkisar antara Rp 996,74 hingga Rp 1.114,74 per kWh.
- Pemerintah: Tarif untuk golongan P-1/TR, P-2/TM, dan P-3/TR berkisar antara Rp 1.522,88 hingga Rp 1.699,53 per kWh.
- Layanan Khusus: Tarif untuk golongan L/TR, TM, TT adalah Rp 1.644,52 per kWh.
Artikel ini juga merujuk pada pengumuman resmi dari Kementerian ESDM tentang kestabilan harga listrik dari Januari hingga Maret 2024.