Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia lewat Aplikasi Pintar BI

Friday, 15 March 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

cara tukar uang di aplikasi pintar bi. (Ist)

cara tukar uang di aplikasi pintar bi. (Ist)

SuaraFakta.com – Lebaran bukan hanya tentang berkumpul dengan keluarga, tetapi juga tentang memberi Tunjangan Hari Raya (THR) dengan uang baru. Untuk memudahkan proses penukaran uang baru, Bank Indonesia kini menyediakan layanan melalui aplikasi Pintar BI.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, memberi THR dengan uang baru tetap menjadi tradisi yang dipegang erat oleh banyak orang. Namun, persiapan untuk mendapatkan uang baru ini sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari mengingat prosesnya yang memerlukan waktu.

Meskipun banyak yang memilih untuk menukarkan uang baru melalui jasa penukaran di pinggir jalan, Bank Indonesia (BI) juga menyediakan alternatif yang terjamin keasliannya melalui layanan Pintar BI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum menukarkan uang baru di Bank Indonesia, pastikan Anda memenuhi syarat yang telah ditetapkan, antara lain:

  • Uang yang akan ditukarkan harus asli.
  • Uang yang rusak juga bisa ditukarkan, asalkan masih memiliki minimal dua per tiga ukuran aslinya.
  • Jumlah penukaran uang baru berkisar antara Rp1.000 hingga maksimal Rp3.800.000.
  • Uang logam bisa ditukarkan dengan jumlah maksimal 250 keping untuk tiap pecahan, sedangkan uang kertas dalam kelipatan 100 lembar untuk tiap pecahan.
  • Uang yang akan ditukarkan harus disortir berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
  • Tidak boleh menggunakan perekat (seperti selotip, lakban, atau stapler) untuk mengelompokkan uang yang akan ditukarkan.

Proses penukaran uang baru di Bank Indonesia melalui aplikasi Pintar BI dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi Pintar BI di https://pintar.bi.go.id/ atau aplikasi Pintar BI di ponsel.
  2. Pilih opsi “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” di halaman utama situs.
  3. Tentukan provinsi tempat Anda berada untuk mengetahui jadwal mobil kas keliling yang tersedia.
  4. Pilih lokasi dan tanggal penukaran sesuai keinginan.
  5. Isi data pribadi Anda, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
  6. Tentukan jumlah lembar atau keping uang rupiah yang ingin Anda tukarkan melalui kas keliling.
  7. Setelah mengisi formulir, Anda akan menerima bukti pemesanan yang perlu dibawa saat melakukan penukaran uang baru sesuai dengan waktu dan lokasi yang telah dipilih.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat melakukan penukaran uang baru menjelang Hari Raya Idul Fitri. Semoga informasi ini bermanfaat.

Berita Terkait

Menkominfo Ungkap Asal Muasal Judi Online Ada di Indonesia Hingga Marak Seperti Sekarang
Eks Casis Bintara AL Dikira Keluarga Sedang Tugas, Ternyata Diduga Dibunuh Setahun Lalu
Cianjur Masuk Daerah Jakarta di UU DKJ, Jadi Jabodetabekjur?
Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Hingga Tutupi Akses Tol
TNI Sebut Korban Penganiayaan adalah Anggota KKB
Mudik Gratis Polri 2024 Dibuka: Cara Daftar, Rute dan Syarat Cek Disini
Mudik Gratis Pegadaian 2024: Cara Mendaftar, Syarat dan Rute Lengkap
Ramadhan dan Nyepi 2024 Bersamaan, Umat Islam di Bali Diimbau Salat Tarawih di Rumah

Berita Terkait

Tuesday, 9 April 2024 - 07:55 WIB

Menkominfo Ungkap Asal Muasal Judi Online Ada di Indonesia Hingga Marak Seperti Sekarang

Saturday, 30 March 2024 - 08:10 WIB

Eks Casis Bintara AL Dikira Keluarga Sedang Tugas, Ternyata Diduga Dibunuh Setahun Lalu

Saturday, 30 March 2024 - 03:22 WIB

Cianjur Masuk Daerah Jakarta di UU DKJ, Jadi Jabodetabekjur?

Wednesday, 27 March 2024 - 03:23 WIB

Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Hingga Tutupi Akses Tol

Sunday, 24 March 2024 - 13:15 WIB

TNI Sebut Korban Penganiayaan adalah Anggota KKB

Berita Terbaru

Anies dan Muhaimin. (Ist)

Politik

AMIN Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran

Tuesday, 23 Apr 2024 - 03:29 WIB