suarafakta.com – Bank Indonesia (BI) bersiap untuk menghadirkan inovasi terbaru dari Standard QR Code Indonesia (QRIS) pada bulan Agustus tahun ini, yang diberi nama QRIS TUNTAS atau Tarik Tunai, Transfer, dan Setor Tunai. Langkah maju ini dianggap sebagai hadiah spesial dalam rangka merayakan kemerdekaan Indonesia.
Pengumuman resmi yang diposting pada 8 Agustus di laman resmi BI mengungkapkan bahwa fitur baru ini akan mengubah paradigma transaksi keuangan. Tidak lagi hanya terpaku pada layanan ATM, kini masyarakat bisa menikmati layanan ini melalui jaringan agen QRIS yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.
Lebih lanjut, BI mengatakan, “Pengembangan fitur ini menjadikan QRIS sebagai solusi praktis dan efisien dalam menjalankan berbagai transaksi keuangan.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui inovasi terbaru ini, QRIS memberikan solusi unik dengan memungkinkan penarikan uang tunai. Pengguna QRIS bisa melakukan transaksi penarikan dana dengan mudah, hanya dengan memindai kode QRIS yang ditampilkan di mesin ATM atau merchant QRIS yang berperan sebagai agen atau mitra untuk transaksi tarik tunai.
Tertarik untuk mengetahui bagaimana langkah-langkah melakukan penarikan tunai melalui QRIS? Berikut penjelasannya:
Cara Tarik Tunai dengan QRIS Proses penarikan uang melalui QRIS tergolong sederhana. Pengguna cukup mengunjungi mesin ATM atau merchant QRIS yang berperan sebagai agen, lalu memberitahukan jumlah uang yang ingin ditarik.
Kemudian, lakukan pemindaian kode QR yang muncul di layar mesin ATM atau merchant QRIS. Langkah selanjutnya, pilih sumber dana yang diinginkan, pastikan jumlah uang yang akan ditarik sesuai, dan masukkan pin untuk mengonfirmasi transaksi. Dengan demikian, saldo akan berpindah ke akun merchant yang bersangkutan.
Setelah transaksi berhasil, merchant akan menyerahkan uang tunai kepada pengguna. Keuntungan menonjol dari fitur ini, seperti yang dijelaskan oleh BI, adalah pengguna bisa melakukan penarikan tunai di mesin ATM tanpa harus memiliki rekening bank tertentu.
Untuk mendapatkan informasi terbaru dan berita fakta harian terkini silahkan ikuti kami di Google News