suarafakta.com – Menghadapi sistem tilang elektronik yang diterapkan saat ini, warga Indonesia perlu mengetahui cara melakukan pembayaran secara online. Salah satu opsi yang tersedia adalah melalui aplikasi perbankan Bank Rakyat Indonesia (BRI), sesuai arahan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jendra Listyo Sigit Prabowo.
Sistem tilang manual kini dilarang bagi anggota kepolisian, kecuali bagi mereka yang telah memperoleh sertifikasi khusus. Sebagai alternatif, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan secara elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dalam alur proses ETLE, pelanggar akan menerima surat konfirmasi dan pihak kepolisian akan menerbitkan tilang dengan menggunakan metode pembayaran BRIVA bagi pelanggar yang telah terverifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Cara pembayaran ETLE melalui BRI Mobile Banking (BRIMO)
- Buka aplikasi BRI Mobile.
- Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
- Masukkan nomor pembayaran tilang sebanyak lima belas angka.
- Pastikan nominal pembayaran sesuai dengan jumlah denda yang harus dibayarkan, jika tidak, transaksi akan ditolak.
- Masukkan PIN.
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran yang sah.
Cara pembayaran tilang melalui Internet Banking BRI
- Kunjungi dan masuk ke laman https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html.
- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA.
- Masukkan nomor pembayaran tilang sebanyak lima belas angka pada kolom kode bayar.
- Periksa kembali detail pembayaran, seperti nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaran, untuk memastikan keakuratannya.
- Masukkan password dan mToken.
- Cetak dan simpan struk pembayaran sebagai bukti yang sah.
Dengan adanya kemudahan pembayaran tilang elektronik lewat BRIMO atau BRI Mobile Banking dan Internet Banking BRI, diharapkan warga Indonesia dapat dengan mudah memenuhi kewajiban pembayaran tilang mereka. Penting untuk diingat bahwa tindakan pelanggaran lalu lintas harus dihindari demi menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
Untuk mendapatkan informasi terbaru dan berita fakta harian terkini silahkan ikuti kami di Google News