SuaraFakta.com – Dalam perkembangan terbaru menuju Pemilihan Presiden 2024, Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, tengah menghadapi tuduhan penistaan agama. Hal ini bermula dari penggunaan akronim ‘Amin’ dalam kampanyenya, yang telah memicu kontroversi. Akronim ini merupakan singkatan dari nama pasangan calon, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Kelompok bernama Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia, yang diwakili oleh koordinatornya Umar Segala, telah mengambil langkah hukum dengan mengadukan Anies ke Bareskrim Polri. Umar menyatakan bahwa penggunaan akronim ‘Amin’ oleh Anies Baswedan menyeret unsur suci dan harapan dalam agama, sesuatu yang dianggap sakral dalam hadits-hadits, ke dalam ranah politik.
Lebih lanjut, Umar Segala menegaskan bahwa kata ‘Amin’ tidak hanya penting dalam Islam, tetapi juga berbagi makna serupa di berbagai agama lain di Indonesia. Umar menuding Anies telah mempolitisasi aspek keagamaan demi keuntungan pribadi dalam konteks pemilihan umum yang akan datang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menggunakan akronim ‘Amin’, Anies Baswedan juga diklaim telah melakukan gestur dua jari yang mirip dengan gerakan dalam salat, dalam sebuah acara podcast bersama Ustad Abdul Somad. Menurut Umar, ini merupakan bentuk lain dari pelecehan terhadap ritual keagamaan, karena gerakan dalam salat sejatinya hanya melibatkan satu jari.
Dalam pengaduannya, Umar berencana menyertakan bukti-bukti yang terdiri dari tangkapan layar dan hadits-hadits terkait. Ia juga mengharapkan Polri segera memproses kasus ini agar tidak memicu konflik sosial. Umar menekankan pentingnya pemilihan umum yang berlangsung adil, aman, dan bermartabat.
Di sisi lain, Timnas AMIN, melalui jubirnya Indra Charismiadji, menanggapi tuduhan tersebut. Indra menyebut aduan itu sebagai sesuatu yang berlebihan dan menganggap tidak ada agama yang dinistakan oleh akronim ‘Amin’. Menurut Indra, tuduhan tersebut hanya merusak suasana Pemilu 2024 yang seharusnya berlangsung gembira. Dia menekankan bahwa akronim ‘Amin’ adalah sesuatu yang dekat dengan masyarakat dan tidak seharusnya dijadikan masalah hukum.
Sumber Berita : Tribunnews