Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus perjudian online ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh penyidik pada tanggal 4 Oktober 2023 lalu.
Menurut Ade Safri, tim Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap kedua tersangka pada tanggal 16 Oktober 2023. Tersangka CAS ditangkap di kediamannya di wilayah Jakarta Barat, sementara tersangka NA ditangkap di wilayah Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil penyelidikan terhadap website yang memiliki kantor di Bali, anggota Unit 5 subdit IV / Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi website Papi55 dengan alamat emunky dan beberapa situs judi lain yang menawarkan permainan seperti togel, slot, tembak ikan, dan judi bola,” ungkap Ade Safri.
Dalam pengungkapan kasus judi online ini, tersangka NA, yang merupakan CRM, berperan membantu para pemain yang mengalami kendala selama bermain judi slot online, termasuk menerima keluhan terkait deposit dan penarikan uang.
“Sementara itu, tersangka CAS memiliki peran sebagai pemilik dari website perjudian Papi55 dan juga bertanggung jawab atas penggajian serta pembayaran operasional website,” tambah Ade Safri.
Lebih lanjut, Ade Safri mengungkapkan bahwa tersangka juga turut membuka kantor judi online di Bali. Dalam proses pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 7 unit komputer, 5 unit laptop, 4 unit handphone, 1 unit tablet, 5 unit monitor, 4 unit token key BCA, 1 unit flashdisk Sandisk, 3 unit kartu ATM BCA, 2 unit kartu ATM Mandiri, 3 unit kartu ATM BNI, 2 unit kartu ATM BRI, 2 unit buku tabungan BCA, 1 unit buku tabungan BNI, dan 1 unit akun Google Mail.
Dalam menghadapi hukum, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketika ditanya mengenai durasi dan besarnya keuntungan yang diperoleh dari kegiatan perjudian online tersebut, Ade Safri belum memberikan jawaban kepada para wartawan. Begitu pula dengan cara tersangka memperoleh situs judi slot online tersebut.