Biar Tidak Kena Denda, Lakukan Ini Agar Sepeda Motor Lolos Uji Emisi Sekarang Juga

Friday, 8 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuaraFakta.com – Dalam upaya menjaga kualitas udara yang lebih baik bagi penduduk DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah memulai serangkaian razia uji emisi kendaraan bermotor sejak Jumat, 1 September 2023. Pemerintah daerah berencana untuk menggelar razia seminggu sekali di beberapa lokasi yang telah ditentukan.

Tindakan ini adalah respons terhadap ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 dan 286. Bagi pengendara yang melanggar ketentuan ini, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua (motor) dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat (mobil).

Namun, bagi pemilik motor yang tidak lulus uji emisi, tidak perlu khawatir. Ada beberapa tindakan perawatan sederhana yang dapat dilakukan untuk memastikan motor kembali memenuhi ambang batas emisi yang ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perawatan ringan ini melibatkan penggantian oli mesin, filter udara, dan busi. Jika setelah melakukan langkah-langkah ini, motor masih belum mampu lolos dalam uji emisi, pemilik motor dapat melakukan pembersihan pada throttle body jika motor menggunakan injeksi, atau membersihkan karburator jika motor menggunakan sistem konvensional.

Ini sangat penting karena throttle body atau karburator yang kotor dapat mengganggu suplai bahan bakar ke dalam ruang bakar. Hal ini dapat mengakibatkan hasil pembakaran yang tidak sempurna dan tingginya emisi gas buang, yang tentu saja akan membuat motor gagal dalam uji emisi.

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, ambang batas emisi gas buang yang harus dicapai agar motor lulus uji emisi mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Untuk motor 2-tak produksi di bawah tahun 2010, ambang batas CO adalah di bawah 4,5 persen, dan HC harus di bawah 12.000 ppm.

Sementara itu, untuk motor 4-tak produksi di bawah tahun 2010, ambang batas CO maksimum adalah 5,5 persen, dan HC harus di bawah 2.400 ppm. Sedangkan untuk motor yang diproduksi setelah tahun 2010, baik motor 2-tak maupun 4-tak, CO maksimum yang diperbolehkan adalah 4,5 persen, dan HC harus di bawah 2.000 ppm.

Berita Terkait

Penyebab dan Cara Mengatasi Mesin Pajero Diesel yang Berisik
Disebut Kurang Paham tentang Mobil di Media Sosial X, Padahal Fitra Eri Suhunya Otomotif
Daftar Harga Motor Yamaha Lengkap Terbaru 2024
Ini Merek Sepeda Motor Paling Banyak Digunakan di Indonesia
8 Kelebihan dan Kekurangan Yamaha Fiz-R, Simak Yuk Sebelum Membeli
Cek! Kenaikan Tarif Tiket Bus PO Sinar Jaya Selama Libur Nataru 2024
Inilah! Motor Matic Suzuki Harga Dibawah 5 Jutaan
Cara Menghilangkan Stiker Motor Tanpa Bekas dengan Cepat

Berita Terkait

Wednesday, 13 March 2024 - 03:07 WIB

Penyebab dan Cara Mengatasi Mesin Pajero Diesel yang Berisik

Thursday, 7 March 2024 - 09:00 WIB

Disebut Kurang Paham tentang Mobil di Media Sosial X, Padahal Fitra Eri Suhunya Otomotif

Tuesday, 20 February 2024 - 03:11 WIB

Daftar Harga Motor Yamaha Lengkap Terbaru 2024

Tuesday, 20 February 2024 - 02:48 WIB

Ini Merek Sepeda Motor Paling Banyak Digunakan di Indonesia

Saturday, 17 February 2024 - 13:01 WIB

8 Kelebihan dan Kekurangan Yamaha Fiz-R, Simak Yuk Sebelum Membeli

Berita Terbaru

Anies dan Muhaimin. (Ist)

Politik

AMIN Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran

Tuesday, 23 Apr 2024 - 03:29 WIB