SuaraFakta.com – Media sosial sedang ramai dengan pembahasan tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, yang kini digunakan oleh perusahaan saat melakukan proses perekrutan terhadap pelamar kerja. Kementerian Ketenagakerjaan juga turut memberikan tanggapannya terkait hal ini.
Dilansir Detikcom,Kamis (24/8/2023), kata Chairul “Pemberlakuan BI Checking sebagai syarat pencari kerja ini adalah kebijakan dari masing-masing perusahaan dan itu adalah kewenangan mereka untuk menjadikan BI checking ini sebagai bahan pertimbangan rekrutmen atau tidak,”.
Chairul juga menjelaskan bahwa tidak ada regulasi pemerintah yang secara khusus mengatur penggunaan BI Checking dalam proses perekrutan pekerja. Ini berarti, menurutnya, tidak ada ketentuan yang mewajibkan penggunaan BI Checking sebagai syarat bagi pelamar kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada aturan yang mengatur atau melarang perlunya BI Checking sebagai syarat calon pekerja. Karena yang menjadi concern kami dalam mempertemukan antara pencari kerja dan perusahaan adalah kesesuain kesempatan kerja, yakni pencari kerja memiliki keterampilan atau kompetensi sesuai yang dibutuhkan,” lanjut dia.
Oleh karena itu, Chairul menegaskan bahwa menurut regulasi ketenagakerjaan, penggunaan BI Checking tidak secara langsung terhubung dengan proses rekrutmen. Dia berharap agar pengecekan BI Checking dalam proses rekrutmen tidak menghambat kesempatan kerja bagi pencari kerja.
“Sehingga masyarakat yang ingin bekerja dapat memperoleh pekerjaan sesuai kompetensinya,” lanjutnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengomentari penggunaan BI Checking sebagai syarat rekrutmen. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa banyak perusahaan saat ini menggunakan SLIK untuk memeriksa status keuangan para pelamar kerja mereka.
Dia juga mengingatkan agar generasi muda tidak menganggap remeh tentang utang online seperti layanan paylater karena informasi tersebut akan tercatat dalam SLIK.
“Jadi, anak anak muda itu aware ‘oh iyaya jangan main main dengan utang online’. Habis itu ganti nomor udah, nggak bisa tagih, nggak gitu. Karena kalau sudah pakai KTP semuanya itu masuk semua di SLIK yang paylater,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki itu, saat ditemui di JCC, Senayan, Jakarta.
Selain itu, sejumlah komentar di media sosial juga menyoroti masalah ini. Salah satunya adalah cuitan yang menyebutkan bahwa banyak fresh graduate yang tidak lolos dalam proses rekrutmen karena catatan SLIK atau BI Checking mereka buruk. Komentar tersebut mendapatkan respons yang cukup besar dari netizen, menarik perhatian lebih dari 2,6 juta akun dan mendapatkan lebih dari 1.000 tanggapan.
Beberapa akun juga mengimbau agar tunggakan keuangan tidak dibiarkan begitu saja karena dapat berdampak pada catatan SLIK dan berpotensi mempengaruhi peluang kerja di masa depan.