SuaraFakta.com – Gubernur Khofifah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur sebesar 6,13 persen. Namun, apakah kenaikan persentase ini juga berdampak pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan? Ini hanya merupakan standar minimum, yang berarti bahwa kenaikan UMK Lamongan setidaknya akan sebesar itu. Meskipun demikian, terdapat kemungkinan kenaikan UMK Lamongan lebih tinggi dari 6,13 persen, tergantung pada kebijakan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Meskipun demikian, kenaikan tersebut umumnya tidak jauh berbeda. Misalnya, jika kenaikannya mencapai 7 persen, UMK Lamongan pada tahun 2024 tetap berada pada perkiraan awal, yaitu sekitar 2,9 juta.
Pada awal bulan November 2023, belum ada jawaban pasti terkait hal ini. Setiap tahun, Upah Minimum Kabupaten Lamongan mengalami kenaikan yang biasanya ditetapkan pada akhir tahun, yaitu bulan Desember. Meskipun demikian, memperkirakan kenaikan tersebut sekarang tidaklah sulit. Tahun lalu, UMK Lamongan naik sekitar Rp200.000 dari Rp2,5 juta menjadi Rp2,7 juta. Kondisi ekonomi sepanjang tahun 2023 tidak jauh berbeda dari tahun 2022, sehingga kemungkinan besar kenaikannya juga tidak signifikan. Jika kenaikan tersebut sekitar Rp200.000, maka UMK Lamongan pada tahun 2024 diperkirakan akan mencapai Rp2,9 juta, masih di bawah batas Rp3 juta.
Meskipun ada usulan kenaikan UMK Jawa Timur sebesar 15%, angka ini terlihat terlalu optimis. Tahun lalu, kenaikan UMK Lamongan hanya sekitar 7%, yang bisa dikategorikan sebagai angka yang cukup baik. Banyak kabupaten lain mengalami kenaikan hanya sekitar 3% atau 4%. Jika kenaikan mencapai 15%, UMK Lamongan pada tahun 2024 bisa mencapai Rp3,1 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apakah semua perusahaan di Lamongan mengikuti ketentuan UMK dalam membayar karyawan mereka? Ini merupakan pertanyaan penting. Idealnya, semua perusahaan yang beroperasi di Lamongan harus mematuhi aturan ketenagakerjaan dan membayar karyawan sesuai dengan UMK Lamongan. Namun, realitanya bisa berbeda.
Beberapa perusahaan besar seperti PT Bumi Menara Internusa (BMI) dan PT Buildyet Indonesia secara terbuka menyatakan bahwa mereka membayar karyawan sesuai dengan UMK. Namun, dari berbagai laporan berita, masih terjadi demonstrasi dari karyawan PT Interkraft dan PT Intertrend Utama, dua pabrik di Kedungpring, karena perusahaan tersebut membayar karyawan di bawah standar UMK.
Dengan demikian, meskipun UMK Lamongan saat ini mencapai Rp2,7 juta, belum tentu semua karyawan mendapatkan bayaran sesuai dengan jumlah tersebut.
Salah satu faktor lain yang perlu diperhatikan adalah status karyawan. Banyak pekerja mengira bahwa setelah diterima bekerja di pabrik, mereka akan langsung menerima bayaran sesuai UMK. Namun, kenyataannya tidak demikian. Pada awalnya, status mereka mungkin adalah karyawan kontrak, yang berarti bayarannya masih di bawah standar UMK.
Masa kontrak tersebut biasanya diperbarui setiap enam bulan atau satu tahun. Menurut undang-undang, setelah bekerja sebagai karyawan kontrak selama dua tahun, seharusnya karyawan tersebut diangkat sebagai karyawan tetap dengan hak-hak sesuai dengan UMK. Namun, terdapat beberapa perusahaan yang melakukan tindakan tidak jujur dengan memperpanjang masa kontrak tanpa akhirnya mengangkat karyawan tersebut sebagai karyawan tetap setelah melewati dua tahun. Sebaliknya, mereka mencari karyawan baru untuk menghindari kewajiban membayar sesuai dengan UMK.
Daftar PT / Perusahaan di Lamongan Gaji UMK
Daftar perusahaan yang wajib membayar sesuai dengan UMK di Lamongan:
- PT. Lamongan Integrated Shorebase
- PT. Bumi Lamongan Sejati
- PT. Kebun Tebu Mas
- PT. QL Hasil Laut
- PT. Tanahmas Kencana Abadi
- PT. Buildyet Indonesia
- Federal International Finance cabang Lamongan
- PT. Quality Works Lamongan
- PT. Sierad Produce
- PT. Mitra Produksi Sigaret Sampoerna
- PT. Cahaya Bintang Olympic Lamongan
- PT. Lamongan Marine Industry
- PT. Lintech Duta Pratama
- PT. Dok Pantai Lamongan
- PT. Widiantara Perdana Putra Lamongan
- PT. Interkraft Lamongan
- PT. Maju Melaju Lamongan
- PT. Mustika Dharmajaya Lamongan
Daftar di atas merupakan perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Dinas Perizinan Lamongan dan diharapkan membayar karyawannya sesuai dengan UMK. Namun, daftar ini tentu saja bisa terus bertambah seiring berjalannya waktu.
Bagi pencari kerja, selain memantau lowongan kerja di perusahaan-perusahaan tersebut, juga bisa mempertimbangkan untuk melihat lowongan kerja di rumah sakit atau perguruan tinggi di Lamongan. Daftar rumah sakit dan perguruan tinggi di Lamongan dapat dilihat pada tautan berikut.
Daftar lengkap simulasi UMK Jawa Timur 2024 menunjukkan perkiraan kenaikan UMK berdasarkan persentase tertentu. Misalnya, jika kenaikan sebesar 7%, maka UMK 2024 untuk berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel UMK Lamongan 2024
Kabupaten/Kota UMK 2023 UMK 2024 UMK 2024
Kota Surabaya 4,525,479.19 4,842,262.73 5,204,301.07
Kabupaten Gresik 4,522,030.51 4,838,572.65 5,200,335.09
Kabupaten Sidoarjo 4,518,581.85 4,834,882.58 5,196,369.13
Kabupaten Pasuruan 4,515,133.19 4,831,192.51 5,192,403.17
Kabupaten Mojokerto 4,504,787.17 4,820,122.27 5,180,505.25
Kabupaten Malang 3,268,275.36 3,497,054.64 3,758,516.66
Kota Malang 3,194,143.98 3,417,734.06 3,673,265.58
Kota Pasuruan 3,038,837.64 3,251,556.27 3,494,663.29
Kota Batu 3,030,367.09 3,242,492.79 3,484,922.15
Kabupaten Jombang 2,854,095.88 3,053,882.59 3,282,210.26
Kabupaten Probolinggo 2,753,265.95 2,945,994.57 3,166,255.84
Kabupaten Tuban 2,739,224.88 2,930,970.62 3,150,108.61
Kota Mojokerto 2,710,452.36 2,900,184.03 3,117,020.21
Kabupaten Lamongan 2,701,977.27 2,891,115.68 3,107,273.86
Kota Probolinggo 2,576,240.63 2,756,577.47 2,962,676.72
Kabupaten Jember 2,555,662.91 2,734,559.31 2,939,012.35
Kabupaten Banyuwangi 2,528,899.12 2,705,922.06 2,908,233.99
Kota Kediri 2,318,116.63 2,480,384.79 2,665,834.12
Kabupaten Bojonegoro 2,279,568.07 2,439,137.83 2,621,503.28
Kabupaten Kediri 2,243,422.93 2,400,462.54 2,579,936.37
Kota Blitar 2,239,024.44 2,395,756.15 2,574,878.11
Kabupaten Tulungagung 2,229,358.67 2,385,413.78 2,563,762.47
Kabupaten Blitar 2,215,071.18 2,370,126.16 2,547,331.86
Kabupaten Lumajang 2,200,607.20 2,354,649.70 2,530,698.28
Kota Madiun 2,190,216.37 2,343,531.52 2,518,748.83
Kabupaten Sumenep 2,176,819.94 2,329,197.34 2,503,342.93
Kabupaten Nganjuk 2,167,007.05 2,318,697.54 2,492,058.11
Kabupaten Ngawi 2,158,844.59 2,309,963.71 2,482,671.28
Kabupaten Pacitan 2,157,270.25 2,308,279.17 2,480,860.79
Kabupaten Bondowoso 2,154,504.13 2,305,319.42 2,477,679.75
Kabupaten Madiun 2,154,251.34 2,305,048.93 2,477,389.04
Kabupaten Magetan 2,153,062.37 2,303,776.74 2,476,021.73
Kabupaten Bangkalan 2,152,450.83 2,303,122.39 2,475,318.45
Kabupaten Ponorogo 2,149,709.45 2,300,189.11 2,472,165.87
Kabupaten Trenggalek 2,139,426.01 2,289,185.83 2,460,339.91
Kabupaten Situbondo 2,137,025.85 2,286,617.66 2,457,579.73
Kabupaten Pamekasan 2,133,655.03 2,283,010.88 2,453,703.28
Kabupaten Sampang 2,114,335.27 2,262,338.74 2,431,485.56