SuaraFakta.com – Bagi Anda yang tengah bermimpi memiliki mobil tanpa harus merogoh kocek dalam-dalam, memilih untuk membeli mobil bekas bisa menjadi langkah cerdas. Tidak perlu ragu, saat ini banyak tersedia mobil bekas dengan kualitas yang nyaris setara mobil baru di pasaran.
Dari segi penampilan hingga kinerja mesin, perbedaan antara mobil bekas dan mobil baru tidaklah terlalu mencolok. Satu hal yang pasti, perbedaan harga keduanya sangat signifikan.
Tentu penting untuk diingat, di era digital seperti sekarang, Indonesia telah dipenuhi oleh berbagai platform jual-beli mobil bekas yang beragam. Beragam merek dan model mobil bekas dengan kondisi yang luar biasa dapat ditemukan dengan mudah melalui platform ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anda bisa memilih apakah ingin membeli melalui platform terpercaya atau lebih suka menjelajah secara mandiri. Kedua opsi ini akan membawa Anda kepada pemilik mobil yang ingin menjual kendaraannya.
Namun, perlu diingat, apapun metode yang Anda pilih untuk membeli mobil bekas, kebijaksanaan dalam memilih kendaraan merupakan kunci utama. Pastikan mobil dalam kondisi baik, baik secara fisik maupun performa mesinnya.
Tak kalah pentingnya, saat Anda memutuskan untuk memiliki mobil bekas, langkah wajib yang harus Anda lakukan adalah proses balik nama kendaraan. Tindakan ini tidak dapat diabaikan, terutama jika Anda membeli mobil bekas dari individu lain.
Penting untuk diketahui bahwa proses balik nama kendaraan memiliki nilai signifikan. Selain menjadi bukti resmi kepemilikan, balik nama juga memastikan Anda dapat melanjutkan pembayaran pajak kendaraan dengan lancar.
Berbicara mengenai aspek pajak, tak ada salahnya bagi Labviral.com untuk memberi Anda wawasan. Ketika Anda memutuskan untuk membeli mobil bekas dan mengganti nama kepemilikan, pengetahuan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi sangat penting. Namun, bagaimana situasi PKB ketika mobil bekas Anda dibeli dari individu yang berdomisili di daerah yang berbeda?
Status PKB kendaraan dapat mengalami perubahan ketika mobil Anda dibeli dari pemilik yang berdomisili di wilayah yang berbeda dengan Anda. Misalkan Anda membeli mobil bekas dan meskipun kendaraan tersebut memiliki riwayat pajak yang tercatat aman, saat Anda mengganti nama kepemilikan, secara otomatis daerah domisili kendaraan juga berubah. Hal ini akan berdampak pada PKB yang akan menyesuaikan dengan wilayah domisili baru tersebut. Status pajak “aman” sebelumnya menjadi tidak berlaku dan berganti dengan status pajak baru yang sesuai dengan wilayah baru tersebut.
Contoh nyata dapat memberikan gambaran lebih jelas. Misalnya, pemilik kendaraan sebelumnya tinggal di Bogor, sementara Anda memiliki domisili di Tangerang. Walaupun kendaraan yang Anda beli memiliki masa pajak satu tahun yang masih berlaku, saat Anda melakukan pergantian nama yang mengakibatkan perubahan domisili, PKB kendaraan tersebut akan menyesuaikan dengan wilayah baru tersebut. Status pajak yang sebelumnya berlaku menjadi tidak berlaku, dan Anda akan dikenakan pajak baru sesuai dengan wilayah domisili baru yang Anda pilih.
Perlu diingat, PKB merupakan pajak daerah yang diatur oleh masing-masing wilayah. Oleh karena itu, ketika Anda melakukan proses balik nama dan berpindah domisili, perubahan dalam pembayaran pajak akan terjadi.
Namun, berbeda ceritanya jika Anda membeli mobil bekas dan tetap berada di wilayah yang sama dengan pemilik sebelumnya. Dalam situasi ini, PKB kendaraan akan tetap sama seperti sebelumnya. Anda hanya akan dikenakan biaya untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).