suarafakta.com – Kisah penipuan yang melibatkan kembar identik Rihana-Rihani menghadirkan sejumlah fakta menarik. Dengan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp35 miliar, mereka kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
Taktik yang digunakan oleh kedua kembar ini sebelum akhirnya ditangkap bisa dikatakan sangat licin. Bahkan, mereka mampu menghindari penangkapan oleh polisi yang telah menjadikan mereka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Seperti belut yang licin, kepiawaian kakak-beradik ini dalam mengelak dari jerat hukum patut diacungi jempol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, terdapat fakta menarik lainnya dari kasus penipuan ini yang perlu kita ketahui:
1. Raup penghasilan Rp 35 M
Mencapai Penghasilan Rp35 Miliar Dari aksi penipuan mereka, Rihana-Rihani berhasil mengumpulkan penghasilan sebesar Rp35 miliar. Uang tersebut didapatkan melalui penipuan pre-order produk iPhone kepada sejumlah korban.
Awalnya, kegiatan pre-order berjalan dengan lancar. Namun, setelah nilai transaksi mencapai miliaran rupiah, masalah mulai muncul.
2. Suami istri merugi Rp 5,8 M
Pasangan Suami-Istri menjadi Korban, Kerugian mencapai Rp5,8 Miliar Salah satu korban dari Rihana-Rihani adalah pasangan suami-istri, Vicky Fahreza. Mereka awalnya memesan iPhone melalui pre-order dari Rihani.
Dengan meyakinkan, Rihani mengaku sebagai pemasok resmi iPhone yang memiliki jaminan garansi.
Proses pembelian awal berjalan lancar. Hal ini membuat Vicky dan istrinya tertarik untuk menjadi reseller, terlebih dengan adanya penawaran promo yang menggiurkan.
Proses pre-order pembelian iPhone berjalan tanpa kendala mulai Juni 2021 hingga Oktober 2021. Semua pesanan berhasil dikirim sesuai dengan yang diinginkan.
Namun, masalah timbul ketika total pembelian mencapai Rp5,8 miliar. Mulai dari November 2021 hingga Maret 2022, produk yang dipesan tidak kunjung dikirimkan.
Setelah itu, terjadi upaya mediasi antara korban dan si kembar. Rihana-Rihani berjanji untuk mengembalikan uang yang telah mereka terima.
3. Ponzi
Skema Ponzi Kegiatan bisnis yang dijalankan oleh kedua kembar ini menggunakan skema ponzi. Skema ini melibatkan pembayaran keuntungan kepada satu korban dengan menggunakan uang yang berasal dari korban lainnya.
4. Selalu berhasil mengindari penangkapan
Mampu Menghindari Penangkapan Rihana-Rihani akhirnya ditangkap setelah menerima 18 laporan di Polres dan Polda Metro Jaya sejak tahun 2022. Mereka kemudian menjadi DPO sejak pertengahan Juni.
Penangkapan dilakukan oleh tim Subdirektorat Reserse Mobile yang dipimpin oleh Wakil Direskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Imam Yulisdiyanto.
Pada hari Selasa, 4 Juni 2023, Rihana-Rihani berhasil ditangkap di salah satu apartemen di Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Selama masa pelarian, mereka diketahui pindah-pindah apartemen dari satu tempat ke tempat lainnya.
5. Hukuman penjara 4 tahun
Hukuman Penjara Selama 4 Tahun Menurut DivHumas_Polri di Twitter, polisi menerima 18 laporan dengan total kerugian sekitar Rp35 miliar akibat perbuatan kedua tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, Rihana dan Rihani akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Untuk mendapatkan informasi terbaru dan berita fakta harian terkini silahkan ikuti kami di Google News