suarafakta.com – Dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan, diperlukan sebuah rencana keuangan yang matang dan transparan. Di Indonesia, rencana keuangan ini dibagi menjadi dua, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kedua jenis anggaran ini memiliki fungsi dan peran yang berbeda namun saling berkaitan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
APBN adalah rencana keuangan pemerintah pusat yang disusun setiap tahun dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN mencakup estimasi penerimaan dan pengeluaran negara untuk satu tahun fiskal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendapatan negara dalam APBN diperoleh dari berbagai sumber, seperti pajak (baik pajak dalam negeri maupun pajak internasional), penerimaan negara bukan pajak (seperti hasil pengelolaan kekayaan negara dan sumber daya alam), serta pinjaman. Sementara itu, pengeluaran atau belanja negara meliputi berbagai kebutuhan operasional pemerintah, pembayaran utang, dan program-program pembangunan infrastruktur dan sosial.
Melalui APBN, pemerintah dapat melakukan pengelolaan dan alokasi sumber daya yang ada secara efisien dan efektif untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
APBD merupakan rencana keuangan pemerintah daerah yang berlaku dalam satu tahun anggaran. APBD disusun oleh pemerintah daerah dan harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Pendapatan daerah dalam APBD berasal dari berbagai sumber, seperti pajak daerah, retribusi daerah, bagi hasil pajak dan sumber daya alam, serta dana perimbangan dari pemerintah pusat. Sementara itu, belanja daerah digunakan untuk pembiayaan kegiatan pemerintah daerah, termasuk operasional pemerintah daerah, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan publik.
APBD merupakan instrumen penting dalam otonomi daerah, di mana pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengelola dan mengalokasikan sumber daya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah masing-masing.
Dalam pelaksanaannya, APBN dan APBD harus selalu berorientasi pada kepentingan publik dan prinsip akuntabilitas. Transparansi dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBN dan APBD hal yang sangat penting untuk mencegah penyimpangan dan korupsi serta memastikan bahwa dana publik digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Untuk mendapatkan informasi terbaru dan berita fakta harian terkini silahkan ikuti kami di Google News