suarafakta.com – Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil (PNS/CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan bersifat pensiun, sebab tunjangan gaji ke-13 dijadwalkan mulai dibayarkan pada 5 Juni 2023. Detil mengenai pembayaran ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa tunjangan ini terdiri dari beberapa elemen yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan setengah dari tunjangan kinerja. Nilai tunjangan ini berbeda-beda, tergantung pada tingkat jabatan dari masing-masing penerima.
Namun, sebuah penyesuaian terkait batas maksimum telah ditetapkan melalui regulasi yang ditandatangani pada 29 Maret 2023. Batas tersebut menentukan bahwa jumlah maksimal yang dapat diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melebihi Rp24,13 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui PP Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, berikut ini adalah rincian spesifik untuk beberapa kelompok penerima:
Pemimpin dan anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
Sekretaris: Rp18,34 juta
Anggota: Rp18,34 juta
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan:
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta
Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta
Pegawai Non-ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru, berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,61 juta
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,842,000.00
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,329,000.00
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,984,000.00
c. Diploma Dua/ Diploma Tiga/ sederajat:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,138,000.00
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,657,000.00
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,397,000.00
d. Strata I/ Diploma Empat/ sederajat:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,735,000,00
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,394,000.00
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,229,000.00
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,064,000,00
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,770,000.00
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,769,000.00.
Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan motivasi serta semangat baru bagi para penerima tunjangan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.