Hingga Rp24 Juta, Inilah Besaran Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juni 2023

Tuesday, 30 May 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

suarafakta.com – Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil (PNS/CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan bersifat pensiun, sebab tunjangan gaji ke-13 dijadwalkan mulai dibayarkan pada 5 Juni 2023. Detil mengenai pembayaran ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa tunjangan ini terdiri dari beberapa elemen yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan setengah dari tunjangan kinerja. Nilai tunjangan ini berbeda-beda, tergantung pada tingkat jabatan dari masing-masing penerima.

Namun, sebuah penyesuaian terkait batas maksimum telah ditetapkan melalui regulasi yang ditandatangani pada 29 Maret 2023. Batas tersebut menentukan bahwa jumlah maksimal yang dapat diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melebihi Rp24,13 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui PP Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, berikut ini adalah rincian spesifik untuk beberapa kelompok penerima:

Pemimpin dan anggota Lembaga Nonstruktural

Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
Sekretaris: Rp18,34 juta
Anggota: Rp18,34 juta

Pegawai Non-ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan:

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta
Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta

Pegawai Non-ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru, berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,61 juta
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat:

Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,842,000.00
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,329,000.00
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,984,000.00

c. Diploma Dua/ Diploma Tiga/ sederajat:

Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,138,000.00
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,657,000.00
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,397,000.00

d. Strata I/ Diploma Empat/ sederajat:

Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,735,000,00
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,394,000.00
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,229,000.00

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,064,000,00
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,770,000.00
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,769,000.00.

Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan motivasi serta semangat baru bagi para penerima tunjangan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Berita Terkait

Menkominfo Ungkap Asal Muasal Judi Online Ada di Indonesia Hingga Marak Seperti Sekarang
Eks Casis Bintara AL Dikira Keluarga Sedang Tugas, Ternyata Diduga Dibunuh Setahun Lalu
Cianjur Masuk Daerah Jakarta di UU DKJ, Jadi Jabodetabekjur?
Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Hingga Tutupi Akses Tol
TNI Sebut Korban Penganiayaan adalah Anggota KKB
Mudik Gratis Polri 2024 Dibuka: Cara Daftar, Rute dan Syarat Cek Disini
Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia lewat Aplikasi Pintar BI
Mudik Gratis Pegadaian 2024: Cara Mendaftar, Syarat dan Rute Lengkap

Berita Terkait

Tuesday, 9 April 2024 - 07:55 WIB

Menkominfo Ungkap Asal Muasal Judi Online Ada di Indonesia Hingga Marak Seperti Sekarang

Saturday, 30 March 2024 - 08:10 WIB

Eks Casis Bintara AL Dikira Keluarga Sedang Tugas, Ternyata Diduga Dibunuh Setahun Lalu

Saturday, 30 March 2024 - 03:22 WIB

Cianjur Masuk Daerah Jakarta di UU DKJ, Jadi Jabodetabekjur?

Wednesday, 27 March 2024 - 03:23 WIB

Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Hingga Tutupi Akses Tol

Sunday, 24 March 2024 - 13:15 WIB

TNI Sebut Korban Penganiayaan adalah Anggota KKB

Berita Terbaru

Anies dan Muhaimin. (Ist)

Politik

AMIN Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran

Tuesday, 23 Apr 2024 - 03:29 WIB