suarafakta.com – Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo: Kemungkinan Keterlibatan Johnny G Plate Dalam Sorotan Kejaksaan
Pada 23 Mei 2023, Pihak kejaksaan mengungkapkan adanya potensi peningkatan kasus korupsi yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dalam skandal BTS 4G Kominfo.
Informasi mengenai para pihak terlibat dalam kasus korupsi ini telah tersebar melalui media sosial, yang juga menyebutkan nama suami Puan Maharani dalam skema korupsi BTS 4G Kominfo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya aliran dana dari kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di Badan Aksesibilitas dan Komunikasi Telekomunikasi Indonesia (BAKTI) Kemenkominfo menuju partai politik (parpol).
“Kami masih terus mendalami dugaan adanya aliran dana ke parpol. Dengan ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka, kami tidak berhenti di situ saja,” ungkap Kuntadi, salah satu perwakilan kejaksaan yang terlibat dalam penyelidikan kasus ini.
Sebuah video yang beredar di media sosial juga memperlihatkan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 hingga 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Menurut video yang diposting di akun @dhemit_is_back, beberapa perusahaan vendor terlibat dalam kasus korupsi tersebut, menyediakan berbagai elemen proyek seperti panel surya, tower, BTS, dan VSAT.
Beberapa nama yang disebutkan dalam video tersebut antara lain:
Happy Hapsoro (HPS), suami Puan Maharani, yang perusahaannya menjadi Vendor Panel Surya dalam proyek BTS 4G Kominfo.
Sakti Wahyu Trenggono, Mantan Wakil Pertahanan dan saat ini menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, di mana perusahaannya menjadi Vendor Tower dan BTS.
Sakti Wahyu Trenggono juga merupakan Komisaris PT.Tower Bersama Tbk.
Hingga saat ini, kejaksaan telah menetapkan lima tersangka dalam proyek BTS Menkominfo, selain Johnny G Plate, di antaranya:
- AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
- GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
- YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
- MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment,
- IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Selain itu, pihak Kejaksaan Agung juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran uang korupsi proyek BTS Menkominfo yang mencapai 8,32 triliun rupiah.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemblokiran beberapa rekening yang diduga terkait dengan kasus BTS Menkominfo ini.
“Kami telah memblokir sejumlah rekening atas nama beberapa pihak,” jelas Ivan.
Namun, Ivan tidak merinci identitas pemilik rekening yang diblokir oleh PPATK.
Pemblokiran rekening tersebut dilakukan guna memudahkan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Kejaksaan maupun pihak berwenang lainnya terkait skema korupsi Menkominfo yang tersebar melalui media sosial.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, sementara masyarakat menanti langkah-langkah tegas dari pihak berwenang dalam mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada masyarakat. (Dw)
Untuk mendapatkan informasi terbaru dan berita fakta harian terkini silahkan ikuti kami di Google News