SuaraFakta.com – Penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil H. Kaharudin, yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Lamongan selama periode 2014-2018, bersama beberapa pejabat lain dari Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Mereka diminta memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi yang terjadi selama pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan pada periode anggaran 2017-2019.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengonfirmasi bahwa pemanggilan dan pemeriksaan saksi dilaksanakan di Polrestabes Surabaya. “Beberapa saksi yang juga dipanggil oleh KPK hari ini antara lain Ketua DPRD Kabupaten Lamongan tahun 2014-2018 H. Kaharudin,” ungkap dia.
Selain H. Kaharudin, yang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan, juga dipanggil Saim, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamongan periode 2014-2019, Yoyon Sudiono, Ketua Gapensi Surabaya periode 2016-2021, Darmadjaja, Direktur Utama PT Bangun Sejajar Prima, dan Ahmad Abdullah, Direktur PT Agung Pradana Putra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di antara mereka, juga dipanggil beberapa individu yang terlibat dalam proyek tersebut, termasuk Muhammad Yanuar Marzuki, Direktur CV Absolute dan anggota Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan dari tahun 2017 hingga 2019, serta Nanik Purwati, Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Lamongan.
Pada Jumat (15/9/2023), KPK mengumumkan bahwa proses penyelidikan dugaan korupsi terkait proyek ini telah dimulai. Namun, identitas tersangka masih dirahasiakan dan akan diumumkan setelah proses penangkapan atau penahanan tersangka dilakukan.
KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor-kantor dinas di Pemkab Lamongan, rumah dinas Bupati Lamongan, serta rumah dan kantor swasta. Kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, telah diperiksa oleh KPK pada Kamis (12/10/2023) sebagai saksi dalam kasus ini. Yuhronur menyatakan bahwa dia diperiksa sebagai saksi dan mengalami beberapa kali istirahat selama proses pemeriksaan. Dia juga mengakui bahwa ada beberapa pertanyaan dari penyidik KPK yang tidak bisa diingatnya secara tepat. Terkait dengan tersangka dan orang-orang yang dipanggil, dia mengimbau media untuk menunggu pengumuman resmi dari KPK.
Yuhronur menambahkan bahwa pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus ini terkait dengan jabatannya saat itu sebagai sekretaris daerah Kabupaten Lamongan.
Sumber Berita : prakatacom