Pemilu Ulang Tanpa Gibran, Apakah Bisa?

Sunday, 24 March 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Lanud Halim PK, Jakarta Timur, 24 Januari 2024. (Ist)

Presiden Joko Widodo, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Lanud Halim PK, Jakarta Timur, 24 Januari 2024. (Ist)

SuaraFakta.com – Kubu pasangan calon nomor 01 dan 03 telah mengajukan gugatan terkait sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu permintaan mereka adalah agar pemilihan presiden (pilpres) tidak melibatkan Gibran Rakabuming Raka, anak sulung dari Presiden Joko Widodo.

Menyikapi gugatan tersebut, Yusril Ihza Mahendra, ketua tim hukum dari pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, menyatakan keanehan dari tuntutan tersebut. Dia mengingatkan bahwa permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran akan berdampak pada pengulangan tahapan Pilpres 2024 sejak tahap pendaftaran.

“Pengulangan Pilpres secara menyeluruh yang diminta tersebut tidak memiliki dasar hukum, baik dalam UUD 1945 maupun dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Yusril kepada para wartawan, pada hari Minggu (24/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemilu hanya mengakui pengulangan pemilihan secara sebagian atau pemungutan suara ulang.

Sebelumnya, Ari Yusuf Amir, Ketua Tim Hukum Nasional (THN) dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Amin, telah menjelaskan alasan di balik permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran, yaitu karena kecurangan dalam memperoleh tiket sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang diduga terjadi di MK.

Dalam gugatannya, kubu paslon 01 juga meminta agar Prabowo mencari cawapres lain untuk mengikuti pemungutan suara ulang tersebut.

“Kami juga menyerukan kepada presiden untuk tidak campur tangan dalam pemungutan suara ulang (PSU),” ucap Ari Yusuf.

Pendapat serupa juga disuarakan oleh kubu Ganjar-Mahfud. Todung Mulya Lubis, Ketua Kedeputian Hukum dari pasangan calon nomor urut 03, menganggap pencalonan Gibran sebagai tindakan yang melanggar konstitusi dan terindikasi melanggar hukum serta etika, sebagaimana yang diatur dalam putusan Majelis Kehormatan MK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

“Oleh karena itu, kami meminta agar pasangan calon nomor urut 02 didiskualifikasi,” ujar Todung di Gedung MK, pada hari Sabtu (23/3).

Menurut Ubedilah Badrun, seorang analis sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), jika kubu paslon 01 dan 03 dapat membuktikan secara kualitatif bahwa terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), maka ada kemungkinan gugatan mereka akan dikabulkan.

“Meskipun peluangnya fifty-fifty karena tergantung pada penilaian subjektif para hakim yang bisa muncul,” kata Ubedilah kepada para wartawan, pada hari Minggu (24/3).

Dia menekankan bahwa harus ada bukti yang kuat untuk meyakinkan hakim mengenai keterlibatan struktur kekuasaan dari presiden hingga aparat di tingkat desa (terstruktur), sistem yang direncanakan (sistematis), dan kejadian yang melibatkan lebih dari 50 persen provinsi di Indonesia (masif).

“Tanpa bukti yang meyakinkan, maka sangat sulit bagi gugatan itu untuk diterima oleh MK,” tegas Ubedillah.

Berita Terkait

Pidato Perdana Presiden Terpilih: Saya Tau Senyuman Anda itu Berat Sekali
AMIN Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran
Hasto Sekjen PDIP: Sebelum Bertemu Megawati, Jokowi Temui Anak Ranting PDIP Dulu
Istana Mempersilahkan 4 Menteri Hadiri Sidang MK
Ganjar Menolak Masuk Kabinet Prabowo, Gibran: Yang Menawari Siapa?
Sidang Gugatan Pilpres, Hotman Paris: Cukup Dijawab dengan 1 Paragraf Saja
Pertama Kalinya PPP Tidak Lolos ke Senayan
Pengumuman KPU Hasil Pilpres dan Pemilu 2024, Link Resminya Disini

Berita Terkait

Thursday, 25 April 2024 - 02:49 WIB

Pidato Perdana Presiden Terpilih: Saya Tau Senyuman Anda itu Berat Sekali

Tuesday, 23 April 2024 - 03:29 WIB

AMIN Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran

Saturday, 13 April 2024 - 03:07 WIB

Hasto Sekjen PDIP: Sebelum Bertemu Megawati, Jokowi Temui Anak Ranting PDIP Dulu

Tuesday, 2 April 2024 - 06:55 WIB

Istana Mempersilahkan 4 Menteri Hadiri Sidang MK

Monday, 1 April 2024 - 04:02 WIB

Ganjar Menolak Masuk Kabinet Prabowo, Gibran: Yang Menawari Siapa?

Berita Terbaru

Anies dan Muhaimin. (Ist)

Politik

AMIN Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran

Tuesday, 23 Apr 2024 - 03:29 WIB