SuaraFakta.com – Warung penyedia minuman keras di Desa Pancasila, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan telah ditutup karena menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat setempat.
Warung yang dikelola oleh Susanti Wulandari, seorang warga asli Pagesangan Surabaya yang menyewa tempat dari pemilik bernama Ismani Setiawan, telah menyediakan berbagai macam minuman keras.
Dekatnya waktu Ramadan 2024, warung milik Susanti menjadi sorotan dan mendapat protes dari sejumlah warga yang akhirnya mencapai pihak kepolisian setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilansir dari Suryacoid, Pada Jumat (8/3/2024) pukul 18.00 WIB, tiga anggota Polsek Turi turun langsung ke lokasi dalam upaya menjaga situasi menjelang Ramadan 2024.
Beredar informasi bahwa sekelompok orang akan melakukan aksi untuk menutup paksa warung tersebut.
“Masyarakat mulai geram, karena peredaran miras di warung itu, ” kata Saroji warga Turi.
Tiga anggota Polsek Turi, yaitu Aiptu Ali, Aipda Sunarno, dan Bripka Tri Wicaksono, bersama dengan petugas Satpol PP, Kasturi, kemudian melakukan inspeksi di warung Susanti Wulandari.
Ternyata benar, ditemukan minuman keras ilegal, termasuk miras oplosan.
“Anggota mendapati barang bukti miras yang dijual,” kata Kapolsek Turi, Iptu Kusnandar melalui Kasi Humas, Ipda Andi Nur Cahya, Jumat (8/3/2024)
Selain itu, terdapat penolakan dari sejumlah warga serta Takmir Masjid Balun.
Setelah itu, dilakukan mediasi antara pemilik warung yang menyewakan, Ismani Setiawan, dan penyewa Susanti Wulandari.
Mediasi tersebut disaksikan oleh perangkat desa dan sejumlah warga. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk menutup warung tersebut.
Selanjutnya, barang bukti berupa 6 liter minuman keras ilegal diamankan oleh pihak kepolisian.
Keberadaan warung minuman keras tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Lamongan.