SuaraFakta.com – Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi) telah mengajukan laporan ke Mabes Polri terkait empat individu yang terlibat dalam produksi film Dirty Vote.
M Natsir Sahib yang menjabat sebagai Ketua Umum Foksi, menjelaskan bahwa film dokumenter Dirty Vote, yang mengulas Pemilu Serentak 2024, dinilai merugikan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
“Kami konsultasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang diLakukan 3 akademisi, Feri Amsari, Zainal Arifin Muhtar, dan Bivitri Susantri, serta Dandy Laksono, selaku sutradara,” kata Natsir kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Natsir, waktu penayangan film Dirty Vote menjadi salah satu fokus utama dalam laporan mereka. “Karena justru di masa tenang memunculkan film tentang kecurangan Pemilu yang bertujuan membuat kegaduhan dan menyudutkan salah satu Capres, itu bertentangan dengan UU Pemilu,” tuturnya.
Natsir juga mencatat keterlibatan Feri, Zainal, dan Bivitri sebagai akademisi yang tergabung dalam tim reformasi hukum di Kemenko Polhukam, saat masih di bawah kepemimpinan Mahfud MD yang kini menjadi salah satu kontestan Pilpres 2024. Hal ini membuat film Dirty Vote terkesan bersifat politis.
“Kami menilai para akademisi itu telah menghancurkan tatanan demokrasi dan memenuhi unsur niat permufakatan jahat membuat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga muncul fitnah dan data palsu yang disebar ke masyarakat,” tuturnya.
Oleh karena itu, Gus Natsir menegaskan bahwa sikap tiga akademisi dan sutradara Dirty Vote telah melanggar Pasal 287 ayat (5) UU 7/2017 tentang Pemilu.
“Kami minta Bareskrim Mabes Polri profesional dan presisi mengusut dugaan pidana pelanggaran Pemilu ini. Karena dilakukan di masa tenang, ini termasuk pelanggaran serius dan tendensius terhadap salah satu calon”, pungkas Natsir.