SuaraFakta.com – Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berhasil memenangkan Pilpres di Jawa Timur dengan hasil yang sangat meyakinkan. Hasil tersebut didasarkan pada kesimpulan survei yang dilakukan oleh Poltracking Indonesia pada periode 25-31 Januari 2024.
“Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh elektabilitas 60,1 persen,” kata Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda dalam paparannya, Selasa (6/2).
Berdasarkan simulasi surat suara untuk tiga pasangan calon, pasangan nomor urut 03 berhasil meraih dukungan sebesar 17,2 persen. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), yang sebelumnya dianggap memiliki basis kuat di Jawa Timur, justru berada di posisi ketiga dengan tingkat dukungan sebesar 14,9 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam survei tersebut, terdapat 7,8 persen responden yang menyatakan tidak tahu atau belum bersedia memberikan jawaban.
Menurut Hanta, hasil survei yang dilakukan sejak September 2023 hingga Januari 2024 menunjukkan bahwa elektabilitas pasangan calon nomor 01 hanya mengalami peningkatan sebesar 1,3 persen. Sebaliknya, pasangan calon nomor 02 berhasil meningkatkan dukungan hingga 19,5 persen.
Meskipun pasangan calon nomor 03 telah didukung oleh Mahfud MD yang berasal dari Madura, namun terjadi penurunan dukungan sebesar 21 persen dalam kurun waktu 5 bulan tersebut.
Hasil survei Poltracking Indonesia sejalan dengan hasil survei akhir Januari 2024 yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia. Di Jawa Timur, pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih elektabilitas sebesar 56,2 persen.
Disusul oleh pasangan Ganjar-Mahfud dengan 19,9 persen, dan pasangan Amin dengan 15,7 persen. Sisanya, sebanyak 8,2 persen responden belum bersedia memberikan jawaban.
Survei Poltracking Indonesia melibatkan 8000 responden dengan menggunakan metode stratified multistage random sampling. Sampel diambil dari setiap daerah pemilihan (dapil) dengan memperhatikan keterwakilan seluruh kecamatan yang ada di dalam dapil tersebut, dengan tetap mempertimbangkan proporsi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap kabupaten/kota.
Tingkat toleransi kesalahan, atau Margin of Error, sebesar +/- 1,1 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.